Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Masa Berlaku Nopol Kendaraan Bermotor sampai 2031, Ini Kata Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Viral, nopol kendaraan bermotor yang berlaku sampai 2031.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan foto perihal pelat nomor atau nomor polisi (nopol) kendaraan bermotor yang berlaku hingga 2031, viral di media sosial.

Unggahan viral itu dibuat oleh akun Twitter ini pada Sabtu (27/5/2023).

Dalam unggahan tersebut, tampak sepeda motor merek Suzuki yang dikendarai oleh seorang wanita memiliki nopol yang berlaku hingga 2031.

Selain itu, pengunggah juga menyertakan data terkait dengan kendaraan tersebut yang masa berlakunya ternyata sudah habis pada 2017.

Disebutkan pelat nomor tersebut berhuruf S atau diketahui dari Tuban, Jawa Timur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?

Beberapa warganet turut berkomentar terkait dengan unggahan tersebut.

"Anjir Tahun 31 wkwkwwk Nge cheat nya sekalian," kata akun ini.

"Kemaren gua nemu yg pake plat 30 anjir, sampe ngelag dulu di jalan," ungkap akun ini.

"Mau ngecheat tapi ga kira kira anjir wkwkw," tulis aku n ini.

Hingga Minggu (28/5/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 673.600 dan dikomentari lebih dari 210 warganet.

Baca juga: Alasan Korlantas Polri Hentikan Penerbitan Pelat Nomor RF

Lantas, bagaimana penjelasan dari pihak kepolisian?

 


Penjelasan polisi

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari mengatakan bahwa tindakan yang ada dalam unggahan tersebut jelas menyalahi aturan.

Hal ini lantaran karena ketidaksesuaian dari spesifikasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pengendara dapat dikenai sanksi hukum sesuai aturan berlaku.

"Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku (penggunaan nopol kendaraan palsu)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Jamhari mengungkapkan, sekarang banyak masyarakat yang takut apabila terkena tilang elektronik, maka dari itu, banyak masyarakat yang berupaya untuk menutupi nopol mereka.

Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU

Beberapa cara yang sering dilakukan adalah dengan menutupinya menggunakan masker atau mengganti pelat nomor seperti halnya dengan unggahan tersebut.

"Pelat nomor yang diganti yang tahu kan hanya polisi, kalau pelat dalam unggahan itu kan masih belum waktunya. Memang benar 2027 ditambah lima tahun itu 2031, tapi kan belum waktunya itu," ungkapnya.

"Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu akan dihentikan dan tetap akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: Viral, Video Driver Mobil Copot Nopol Saat Isi Bensin, Awalnya Pelat Merah Diganti Jadi Hitam, Ini Kata Polisi

Sanksi bagi masyarakat yang menggunakan nopol palsu

Terpisah, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso mengungkapkan, pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.

"Tentunya akan ditindak sesuai pasal yang dilanggar yaitu tentang penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," kata dia.

Lebih lanjut, Sampir juga mengatakan, pengendara tersebut dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 280 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi), dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi