KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor roda dua wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) C ketika berkendara di jalan raya.
Polri membagi SIM C menjadi 3 jenis bergantung pada kubikasi mesin sepeda motor, yakni SIM C, C I, dan C II.
Dilansir dari NTMC Polri, penggolongan SIM C menjadi 3 jenis sudah diwacanakan sejak 2021.
Tujuan SIM C digolongkan menjadi 3 jenis untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor.
Berikut 3 jenis SIM C dan biaya pembuatannya 2023.
Baca juga: 4 Larangan Saat Permohonan Pembuatan SIM, Dianggap Tak Sopan
Jenis SIM C
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, penggolongan SIM C diatur dalam Pasal 2 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Simak penjelasan 3 jenis SIM C di bawah ini:
- SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca juga: Cara Membuat SIM A 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya
Syarat membuat SIM C 2023
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan pembuatan SIM C.
Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat membuat SIM C:
- Berusia 17 tahun.
- Pasfoto.
- KTP aslu dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Baca juga: Benarkah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Kata Korlantas
Cara membuat SIM C 2023
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika membuat SIM C. Berikut penjelasannya.
- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori.
- Mengikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan apabila dinyatakan lulus ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori dan praktik, petugas akan memanggil pemohon untuk pembuatan SIM.
Syarat membuat SIM C I 2023
Syarat yang diberlakukan Polri pada pembuatan SIM C I berbeda dengan SIM C.
Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut syarat membuat SIM C I 2023:
- Memiliki SIM C.
- Usia 18 tahun.
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Baca juga: Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN: Malaysia 10 Tahun, Singapura Seumur Hidup
Syarat membuat SIM C II 2023
Ada perbedaan antara syarat pembuatan SIM C I dan SIM C II. Simak penjelasannya di bawah ini:
- Memiliki SIM C I.
- Usia 19 tahun.
- SIM C I yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Biaya pembuatan SIM C 2023
Rifta mengatakan, biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama namun ada biaya kesehatan dan psikologi yang perlu dikeluarkan.
"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," jelas Rifta.
Berikut biaya pembuatan SIM C 2023:
- SIM C: Rp 100.000.
- SIM C I: Rp 100.000.
- SIM C II: Rp 100.000.
Baca juga: Korlantas Beberkan Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Beda dengan KTP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.