Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui 3 Jenis SIM C, Syarat, dan Biaya Pembuatannya 2023

Baca di App
Lihat Foto
ntmcpolri.info
Ilustrasi SIM C.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor roda dua wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) C ketika berkendara di jalan raya.

Polri membagi SIM C menjadi 3 jenis bergantung pada kubikasi mesin sepeda motor, yakni SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari NTMC Polri, penggolongan SIM C menjadi 3 jenis sudah diwacanakan sejak 2021.

Tujuan SIM C digolongkan menjadi 3 jenis untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 3 jenis SIM C dan biaya pembuatannya 2023.

Baca juga: 4 Larangan Saat Permohonan Pembuatan SIM, Dianggap Tak Sopan

Jenis SIM C

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, penggolongan SIM C diatur dalam Pasal 2 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Simak penjelasan 3 jenis SIM C di bawah ini:

Baca juga: Cara Membuat SIM A 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Syarat membuat SIM C 2023

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan pembuatan SIM C.

Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat membuat SIM C:

Baca juga: Benarkah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Kata Korlantas

 

Cara membuat SIM C 2023

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika membuat SIM C. Berikut penjelasannya.

  • Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
  • Mengikuti ujian teori.
  • Mengikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan apabila dinyatakan lulus ujian teori.
  • Setelah lulus ujian teori dan praktik, petugas akan memanggil pemohon untuk pembuatan SIM.

Syarat membuat SIM C I 2023

Syarat yang diberlakukan Polri pada pembuatan SIM C I berbeda dengan SIM C.

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut syarat membuat SIM C I 2023:

  • Memiliki SIM C.
  • Usia 18 tahun.
  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Baca juga: Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN: Malaysia 10 Tahun, Singapura Seumur Hidup

Syarat membuat SIM C II 2023

Ada perbedaan antara syarat pembuatan SIM C I dan SIM C II. Simak penjelasannya di bawah ini:

  • Memiliki SIM C I.
  • Usia 19 tahun.
  • SIM C I yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Biaya pembuatan SIM C 2023

Rifta mengatakan, biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama namun ada biaya kesehatan dan psikologi yang perlu dikeluarkan.

"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," jelas Rifta.

Berikut biaya pembuatan SIM C 2023:

  • SIM C: Rp 100.000.
  • SIM C I: Rp 100.000.
  • SIM C II: Rp 100.000.

Baca juga: Korlantas Beberkan Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Beda dengan KTP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi