Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biaya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Cindhy Ade Hapsari
Ilustrasi cara mengurus Paspor yang hilang atau rusak.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Umumnya, Anda perlu mengajukan permohonan penggantian Paspor lima tahun sekali, saat masa berlakunya akan habis.

Namun, bagaimana jika Paspor milik Anda hilang atau rusak, apakah bisa mengajukan pembuatan Paspor baru?

Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak Tanpa Surat Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir laman Ditjen Imigrasi, penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:

Artinya, Anda bisa mengajukan permohonan baru jika Paspor Anda hilang atau rusak.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipersiapkan dan bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan berikut.

Baca juga: Syarat Perpanjang Paspor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Syarat mengganti Paspor yang hilang/rusak

Penggantian Paspor biasa yang hilang/rusak dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang/rusak karena force majeure:

Adapun force majeure yang dimaksud meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Mana Saja?


Prosedur penggantian Paspor yang hilang/rusak

Pengurusan Paspor yang hilang atau rusak dapat Anda lakukan secara manual di kantor Imigrasi dengan cara berikut:

Baca juga: Dari Brasil hingga Qatar, Berikut Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia

Sebagai catatan, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa Paspor Anda hilang atau rusak karena unsur kurang hati-hati dan terjadi di luar kemampuan, Anda akan diberikan penggantian paspor biasa.

Namun, jika terjadi karena unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Baca juga: Cara Perpanjang Paspor, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Biaya penggantian Paspor yang hilang/rusak

Ketika mengajukan penerbitan Paspor baru karena alasan hilang atau rusak, Anda akan dikenai denda.

Biaya penerbitan Paspor bisa baru adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut.

Demikian syarat, prosedur, dan biaya mengurus Paspor yang hilang atau rusak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi