Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Denda jika Paspor Hilang atau Rusak? Berikut Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Cindhy Ade Hapsari
Ilustrasi denda Paspor hilang atau rusak.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Ketika Paspor yang Anda miliki hilang atau rusak, maka Anda perlu segera mengajukan permohonan penggantian Paspor.

Umumnya, penggantian Paspor biasa diajukan ketika masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor) atau saat masa berlakunya telah habis.

Namun, Anda juga dapat mengajukan permohonan penggantian Paspor jika dokumen milik Anda hilang atau rusak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak Tanpa Surat Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Disebut rusak apabila Paspor robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain-lain, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Dilansir laman Ditjen Imigrasi, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa Paspor Anda hilang atau rusak karena faktor di luar kemampuan, Anda akan diberikan penggantian paspor biasa.

Namun, jika terjadi karena unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Baca juga: Syarat Perpanjang Paspor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Denda jika Paspor hilang atau rusak

Ketika mengajukan penerbitan Paspor baru karena alasan hilang atau rusak, Anda bisa dikenai denda.

Biaya penerbitan Paspor biasa baru adalah sebagai berikut:

Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Syarat mengganti Paspor yang hilang/rusak

Penggantian Paspor biasa yang hilang/rusak dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang/rusak karena force majeure:

Adapun force majeure yang dimaksud meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi