Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polda Bali soal Penyebar Video WNA Nakal Bakal Dipidana

Baca di App
Lihat Foto
Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra. Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya akan memidanakan penyebar video warga negara asing (WNA) nakal hingga viral di media sosial.

 

"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga prilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu juga kita akan proses," kata Putu Jayan, Minggu (28/5/2023).

Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak sembarangan menyebar video turis nakal di media sosial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibandingkan menyebarkannya di media sosial, Putu Jayan mengimbau masyarakat untuk langsung melaporkannya ke pihak berwenang.

Pernyataan Putu Jayan ini keluar usai video aksi WNA di Bali yang memperlihatkan kemaluan, viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Baca juga: Video Viral Aksi Tak Senonoh Turis di Bali, Imrigasi: Sudah Kami Amankan

Penjelasan Polda Bali: Khusus konten melanggar UU ITE

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, rencana pemidanaan penyebar video WNA nakal tersebut khusus untuk konten-konten yang mengandung pornografi.

Menurutnya, UU ITE telah mengatur larangan kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan serta penipuan (illegal akses) yang memanfaatkan media sosial.

Di luar itu, pihaknya tidak mempersoalkan jika warga memilih untuk memviralkannya.

"Viral yang dilakukan dalam rangka fungsi kontrol masyarakat tidak dipermasalahkan di dalam UU ITE," kata Bayu kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

"Seperti adanya masalah di tengah-tengah masyarakat, baik itu berupa perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri seperti adanya korupsi, perjudian, dan hal-hal lain," ungkapnya. 

Khusus untuk pornografi, Bayu menuturkan bahwa UU ITE sudah mengatur secara jelas bahwa pembuat video dan pihak yang menyebarkan dapat dikenakan pidana.

Dengan demikian, bagi warga yang mengetahui adanya perbuatan asusila, sebaiknya langsung melaporkannya tanpa harus menyerbakannya di media sosial.

Sebab, hukum di Indonesia sudah mengatur terkait hal tersebut, seperti KUHP, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.

"Viralisasi yang dilarang itu adalah bagi kasus yang akan menimbulkan dampak lanjutan bagi korban atau masyarakat secara luas," ujarnya.

Baca juga: Banyak Turis Asing Nakal di Bali, Koster Sebut karena Kelonggaran VoA, Akan Dievaluasi

 

Jangan viralkan yang porno

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti menegaskan, penyebaran video aksi turis yang melakukan pornoaksi merupakan tindak pidana.

Oleh karena itu dia berharap masyarakat tidak menyebarkan video kenakalan turis asing yang berbau pornografi.

Di luar itu, pihaknya mempersilahkan warga untuk menyebarkan dokumentasi aksi-aksi nakal para turis asing.

Sebab menurutnya peran serta masyarakat dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) sangat penting.

Hal itu bisa dilakukan dengan melakukan pencegahan kejahatan serta pencegahan pelanggaran norma dan budaya masyarakat. 

"Videokan dan laporkan kepada polisi untuk semua kategori kejahatan (termasuk yang pornoaksi) sebagai bukti. Viralkan (tapi jangan yang pornoaksi) jika laporan kurang ditanggapi," kata Poengky, dihubungi secara terpisah, Senin.

Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam menjaga harkamtibmas ini, Poengki meminta agar petugas kepolisian selalu sigap dengan memperbanyak patroli dan melakukan imbauan.

Jika ada pengaduan masyarakat, ia meminta agar petugas segera menindaklanjutinya dengan proses hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi