Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kode Angka yang Hilang di Kemasan Susu, Ternyata Ini Artinya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @Askrlfess
Arti kode angka yang hilang dalam kemasan susu.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan soal deret angka yang tidak utuh di kemasan susu viral di media sosial.

Unggahan itu diposting oleh akun Twitter ini, Minggu (28/5/2023).

"Penasaran deh, ini kenapa angka 3 nya ga ada ya?" tulis pengunggah.

Dalam cuitan tersebut, kode angka di kemasan susu menunjukkan "1 2 4 5 6 7 8 9 10 11 12".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak ada angka 3 dalam deret kode tersebut.

Lantas, mengapa tidak ada angka 3 di kemasan susu? Apa artinya?

Baca juga: 9 Jenis Susu untuk Menurunkan Berat Badan, Apa Saja?

Penjelasan ahli

Ketua Kelompok Riset Teknologi Pengolahan Produk Hewani di Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRTPP BRIN) Andi Febrisiantosa mengatakan, angka itu menunjukkan produk susu telah diproses.

"Angka tersebut menunjukkan jumlah produk susu tersebut didaur atau diproses, misal proses pasteurisasi," ujar Andi, saat dikonfimasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

"Jadi misal yang hilang angka 3 pada produk susu fermentasi, berarti pada produk susunya dilakukan 3 kali proses pasteurisasi," imbuhnya.

Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, penggunaan label seperti itu tidak dijelaskan secara mendetail.

"Tapi sepertinya (label) itu masuk kategori keterangan lain yang tidak wajib," ucap Andi.

Menurut Andi, besar kemungkinan deret angka tersebut merupakan prosedur dari perusahaan selaku produsen produk terkait.

"Kemungkinan itu prosedur di perusahaannya dan juga sebagai informasi tambahan bagi konsumen," tuturnya.

Baca juga: Tak Hanya Membuat Tekstur Jadi Creamy, Ini 4 Manfaat Menambahkan Susu ke Dalam Kopi

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan juga tidak menyebutkan soal aturan kode angka tersebut.

"Mungkin masuknya di kategori 'Keterangan Lain'," kata Andi.

Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan Pasal 5, label kemasan pangan olahan harus menyantumkan beberapa informasi berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi