Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
DOK. BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan pelayanan ekstra pada akhir pekan sebagai bentuk layanan cepat tanggap.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi peserta.

Mungkin masih banyak yang mengira bahwa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebagai dua hal yang sama.

Padahal, JHT maupun JP adalah dua program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda. 

Lantas apa saja perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya. 

Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

1. Pengertian

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, secara pengertian, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Dengan demikian, JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta saat menghadapi kondisi pensiun, cacat total maupun meninggal dunia.

Sementara JP memiliki misi lebih besar, tak hanya menyokong status finansial, namun JP menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

2. Manfaat program

Pada program JHT, manfaat uang tunai dapat berupa pembayaran sekaligus jika peserta memenuhi kondisi:

Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT

Manfaat JHT juga bisa didapatkan dengan pembayaran uang tunai sebagian dulu, untuk peserta yang:

Sedangkan untuk program JP manfaat uang tunai bisa didapat jika peserta memenuhi kondisi:

3. Peserta

Sesuai dengan pasal 4 PP 46 tahun 2015, peserta program JHT adalah kategori penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).

Sedangkan peserta JP adalah mereka yang menjadi kategori penerima upah (PU) saja. Dengan demikian, kelompok BPU tak tergolong sebagai peserta program JP.

4. Besar Iuran

Peserta program JHT, juga diharuskan membayar iuran dengan ketentuan::

Sementara pada program JP, ketentuan besaran iuran yakni iuran pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3 persen, terdiri dari

Cara cek program BPJS Ketengaakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memastikan apakah dirinya sudah terdaftar sebagai peserta JHT ataupun JP.

Berikut ini cara cek jaminan BPJS Ketenagakerjaan apa saja yang diikuti peserta BPJS Ketenagakerjaan:

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui menu "Kartu Digital" pada aplikasi, nantinya program apa saja yang diikuti akan muncul di sisi bawah.

Baca juga: 3 Cara Cek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi