KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi peserta.
Mungkin masih banyak yang mengira bahwa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebagai dua hal yang sama.
Padahal, JHT maupun JP adalah dua program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda.
Lantas apa saja perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya.
Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan
1. PengertianDikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, secara pengertian, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
Dengan demikian, JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta saat menghadapi kondisi pensiun, cacat total maupun meninggal dunia.
Sementara JP memiliki misi lebih besar, tak hanya menyokong status finansial, namun JP menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
2. Manfaat programPada program JHT, manfaat uang tunai dapat berupa pembayaran sekaligus jika peserta memenuhi kondisi:
- Peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun)
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun
- Terkena pemutusan hubungan kerja
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
- Mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT
Manfaat JHT juga bisa didapatkan dengan pembayaran uang tunai sebagian dulu, untuk peserta yang:
- Berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo)
- Berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen).
Sedangkan untuk program JP manfaat uang tunai bisa didapat jika peserta memenuhi kondisi:
- Pensiun hari tua: peserta bisa mendapat uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;
- Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi;
- Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen
- Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.3. Peserta
Sesuai dengan pasal 4 PP 46 tahun 2015, peserta program JHT adalah kategori penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).
Sedangkan peserta JP adalah mereka yang menjadi kategori penerima upah (PU) saja. Dengan demikian, kelompok BPU tak tergolong sebagai peserta program JP.
4. Besar IuranPeserta program JHT, juga diharuskan membayar iuran dengan ketentuan::
- Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja.
- Peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.
Sementara pada program JP, ketentuan besaran iuran yakni iuran pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3 persen, terdiri dari
- Sebesar 2 persen ditanggung atau pemberi kerja
- Sebesar 1 persen ditanggung pekerja.
Cara cek program BPJS Ketengaakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memastikan apakah dirinya sudah terdaftar sebagai peserta JHT ataupun JP.
Berikut ini cara cek jaminan BPJS Ketenagakerjaan apa saja yang diikuti peserta BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Selanjutnya login menggunakan email dan passwrod yang dimiliki
- Pada menu Program Layanan klik "Program Lainnya" maka akan muncul daftar apa saja program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui menu "Kartu Digital" pada aplikasi, nantinya program apa saja yang diikuti akan muncul di sisi bawah.
Baca juga: 3 Cara Cek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+