Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Petani di Sragen Hendak Isi Solar Cekcok dengan Petugas SPBU, Pertamina: Tidak Bawa Surat Rekomendasi

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM.com/@andreli_48
Tangkapan layar unggahan video memperlihatkan cekcok antara petugas SPBU dan petani penggiling padi yang hendak mengisi solar bersubsidi di Sragen, Jawa Tengah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan video memperlihatkan cekcok antara petugas SPBU dan petani penggiling padi yang hendak mengisi solar bersubsidi viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @andreli_48 pada Minggu (28/5/2023).

Dituliskan, kejadian itu terjadi di salah satu SPBU di Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah.

"Pemerintah mewajibkan pengisian BBM Solar bersubsidi atau Biosolar menggunakan scan barcode atau QR Code MyPertamina," demikian keterangan pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bagaimana nasib petani penggiling padi yang belum punya scan barcode? Spbu Kalijambe Sragen. Coboy_pensiun," lanjut keterangan tersebut.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Adang Bus Lawan Arah di Jalan Lingkar Tegal-Bebes: Sudah Telanjur Kesal, Saya Matikan Mesin Motor!

Video selengkapnya dapat dilihat di bawah ini:

Baca juga: Viral, Video Bus Tabrak Petugas SPBU di Ogan Ilir hingga Tewas, Ini Tanggapan Pertamina

Lantas, bagaimana penjelasan Pertamina?

Konsumen tidak bawa surat rekomendasi

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengonfirmasi adanya kejadian tersebut.

Brasto mengungkapkan, kejadian itu terjadi di SPBU 4457219, Jalan Raya Solo-Purwodadi Nomor 13, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah pada Sabtu (17/5/2023).

"Dalam kejadian tersebut, konsumen penggiling padi (non-kendaraan) tidak dilayani untuk pembelian Biosolar di SPBU tersebut karena konsumen tidak membawa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait," ujar Brasto, kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Pada prinsipnya, lanjut Brasto, SPBU 4457219 Kalijambe akan melayani pengisian BBM non-kendaraan asalkan konsumen membawa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait.

Baca juga: Mulai Berlaku di 234 Wilayah, Berikut Cara Beli Solar Subsidi Pakai QR

Dia menjelaskan, perlunya surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait untuk usaha pertanian kecil, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014.

"Kalau petani di Sragen, silakan bisa minta surat rekomendasinya ke Dinas Pertanian. Untuk syaratnya apa, bisa dikonsultasikan dengan Dinas Pertanian," papar Brasto.

Terkait siapa saja yang berhak mengisi Solar bersubsidi untuk kendaraan dan non-kendaraan, Brasto menuturkan, rinciannya dapat dilihat dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

"Di situ tertera yang berhak (mengisi) Solar subsidi untuk kendaraan dan non-kendaraan," bebernya.

Baca juga: Video Viral Pemotor di Kediri Beli Pertamax Rp 500, Pertamina: Meski Uang Seadanya, Tetap Beli BBM Berkualitas

Yang berhak isi solar subsidi

Berikut rinciannya:

1. Usaha mikro 2. Usaha perikanan 3. Usaha pertanian

Baca juga: Viral, Video Operator SPBU di Pekalongan Dianiaya Sejumlah Pria, Pertamina: Pelaku Tidak Membeli BBM, tapi Mau Menukar Uang Receh

4. Usaha transportasi 5. Pelayanan umum

Baca juga: Video Viral Kilang Minyak di Dumai Meledak dan Terbakar, Ini Penjelasan Pertamina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi