KOMPAS.com - Setiap warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat mengakses layanan kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran (PBI).
Peserta BPJS Mandiri adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri. Sementara peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS yang berasal dari golongan fakir miskin dan tidak mampu yang iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin beralih ke PBI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa beralih kepesertaan.
Lantas, apa saja syarat beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, dan bagaimana caranya?
Syarat beralih dari BPJS Mandiri ke PBI
Sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (9/1/2020) syarat untuk bisa menjadi peserta BPJS PBI tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019.
Adapun syarat untuk jadi peserta BPJS PBI yakni sebagai berikut::
- Merupakan penduduk WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan cataatan sipil
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?
Adapun nantinya, jika akan mengurus perpindahan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan di antaranya yakni:
- Foto kopi KK dan KTP 2 lembar
- Surat keterangan tidak mampu dari desa (SKTM)
- Materai Rp 10.000 2 lembar
- Bukti pembayaran terakhir di fotokopi 1 lembar.
Cara beralih BPJS Mandiri ke PBI
Untuk melakukan perpindahan, maka peserta dapat melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinsos dengan membawa data kependudukan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selanjutnya, nantinya Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu atau tidak.
Tahap selanjutnya, sebagaimana dikutip dari kanal resmi Yotube BPJS Kesehatan, Dinsos akan mendaftarkan yang bersangkutan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi.
Pendaftaran ke Dinsos Provinsi tersebut adalah untuk mengusulkan yang bersangkutan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Nantinya penetapan peserta DTKS akan dilakukan dilakukan melalui keluarnya SK Kemensos.
Selanjutnya setelah SK ditetapkan, maka Kemenkes akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.
Baca juga: PNS Golongan 1, 2, 3, dan 4 Mendapatkan BPJS Kesehatan Kelas Berapa?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+