Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Muhammad Zaenuddin
Cara daftar BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Setiap warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat mengakses layanan kesehatan. 

Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran (PBI). 

Peserta BPJS Mandiri adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri. Sementara peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS yang berasal dari golongan fakir miskin dan tidak mampu yang iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin beralih ke PBI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa beralih kepesertaan. 

Lantas, apa saja syarat beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, dan bagaimana caranya?

Syarat beralih dari BPJS Mandiri ke PBI

Sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (9/1/2020) syarat untuk bisa menjadi peserta BPJS PBI tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019.

Adapun syarat untuk jadi peserta BPJS PBI yakni sebagai berikut::

Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?

Adapun nantinya, jika akan mengurus perpindahan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan di antaranya yakni:

Cara beralih BPJS Mandiri ke PBI

Untuk melakukan perpindahan, maka peserta dapat melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinsos dengan membawa data kependudukan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Selanjutnya, nantinya Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu atau tidak.

Tahap selanjutnya, sebagaimana dikutip dari kanal resmi Yotube BPJS Kesehatan, Dinsos akan mendaftarkan yang bersangkutan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi.

Pendaftaran ke Dinsos Provinsi tersebut adalah untuk mengusulkan yang bersangkutan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Nantinya penetapan peserta DTKS akan dilakukan dilakukan melalui keluarnya SK Kemensos.

Selanjutnya setelah SK ditetapkan, maka Kemenkes akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.

Baca juga: PNS Golongan 1, 2, 3, dan 4 Mendapatkan BPJS Kesehatan Kelas Berapa?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi