Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Gadis 16 Tahun di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Ini Pelakunya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Gadis berusia 16 tahun Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diperkosa oleh 11 orang. Pelaku diduga ada yang berprofesi polisi, guru, dan kepala desa. 

Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan kasus ini terbongkar saat korban berinisial R I (16) melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong, Januari 2023 lalu.

Korban yang masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut, datang bersama ibu kandungnya saat melapor ke polisi. 

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Kapolres Yudi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria Termasuk Polisi, Guru, dan Kades

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi pemerkosaan

Kasus ini terungkap saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya. Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi, ditemukan luka robekan pada kemaluannya.

Setelah korban melapor ke polisi dan pemeriksaan saksi-saksi serta berdasarkan hasil visum dari RSUD, kasus tersebut kemudian naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Yudy menjelaskan, korban mengaku mengenal para pelaku di rumah makan tempatnya bekerja sebagai tukang masak.

“Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan ponsel,” tuturnya.

Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku tak hanya melakukan sekali persetubuhan melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda.

Para pelaku melakukan pemerkosaan itu tidak hanya di penginapan, namun juga melakukannya di dalam mobil.

Baca juga: Pemerkosaan Anak oleh Keluarga Dekat, Apa Penyebab dan Pencegahannya? Ini Kata Psikolog

Identitas tersangka pemerkosaan

Polisi menyebutkan, dari 11 nama yang disebutkan korban, kepolisian baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sedangkan satu orang yang diduga berasal dari polisi masih didalami keterlibatannya.

Yudy juga menyebutkan, sebanyak lima orang tersangka kini sudah diamankan polisi, sementara lima lainnya sedang dilakukan pemanggilan.

Dari lima orang yang diamankan tersebut, dua di antaranya adalah seorang guru dan kepala desa. Sementara lima orang lainnya masih diproses dan satu orang polisi menyusul akan diperiksa.

“Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya,” terang Yudy.

Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa). Sedangkan pelaku lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua unit mobil jenis Honda Jazz dan Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku untuk melakukan hal keji kepada korban.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

 

Ada pelaku yang memperkosa korban hingga 6 kali

Polisi juga menyebutkan, Ek alias MT disebut memperkosa korban sebanyak dua kali.

Sementara ARH alias AF memperkosa korban enam kali, AR memperkosa empat kali, AK empat kali, dan sedangkan HR mengaku memperkosa korban sebanyak dua kali.

Selan itu, HST yang berporfesi sebagai polisi belum ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatannya dalam kasus perkosaan itu masih didalami. 

Para pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Ini Kata Komnas Perempuan

Kades tawari ayah korban damai

ZN mengatakan, para keluarga pelaku sempat mencoba memberikan sesuatu kepadanya sebagai tanda damai namun ia tolak.

Keluarga pelaku yang anggota keluarganya ditahan mendatangi ZN di Poso. Mereka meminta untuk berdamai dan memberikan suatu imbalan, namun dia tolak. 

"Saya walaupun cuma makan nasi sama garam saya tidak mau diatur damai,” kata ZN dilansir dari Kompas TV.

ZN juga menerangkan, oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan meminta maaf lewat video call dan menyatakan ingin menikahi korban.

“Kades itu bilang begini, 'biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya', saya tidak mau,” ujar ZN.

Ayah korban minta pelaku dihukum berat

Ayah korban, ZN, berharap agar para pelaku pemerkosaan anaknya dihukum seberat-beratnya.

ZN mengatakan, pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal seperti penderitaan yang dirasakan anaknya.

“Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan, penderitaannya, begitulan mereka, seberat-beratnya,” kata ZN dikutip dari Kompas TV.

(Sumber: Kompas.com/Erna Dwi Lidiawati I Editor: Khairina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi