Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Pindah Domisili, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
iStockPhoto/SDI Productions
Ilustrasi cara mengurus dokumen pindah domisili.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Secara sederhana, domisili diartikan sebagai daerah tempat tinggal atau kediaman seorang warga.

Dengan berbagai macam faktor dan kebutuhan, seseorang bisa saja pindah wilayah domisilinya. Baik karena alasan pekerjaan atau memang ingin pindah rumah.

Dalam kasus tersebut, maka mereka perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil. Tujuannya, agar mereka memiliki dokumen baru yang sesuai dengan daerah tempat tinggal barunya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biaya

Mengurus dokumen pindah domisili penting bagi Anda yang akan pindah antarprovinsi, antarkabupaten atau kota, maupun dalam kabupaten.

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan dan bagaimana prosedurnya?

Syarat dan prosedur pindah domisili

Dilansir Kompas.com (11/12/2022), syarat dan prosedur mengurus pindah domisili adalah sebagai berikut:

KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil tujuan.

Misalnya, Anda akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka KTP dan KK Anda akan ditukar di Dinas Dukcapil Jakarta.

Kemudian langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus pindah domisili antarkabupaten adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Prosedurnya

Ketentuan mengurus pindah domisili

Jika Anda akan mengurus pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, maka tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini Syarat dan Alurnya

Tidak ada lagi syarat surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan. Ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga saja.

Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

Demikian syarat dan prosedur mengurus pindah domisili.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi