Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Polri, Begini Perjalanan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Selasa (30/5/2023).

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu merupakan imbas dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Jenderal bintang dua itu terbukti secara sah terlibat dalam peredaran barang haram itu.

Sebelumnya, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup atas perbuatannya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa:

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba

1. Kronologi penangkapan

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu-sabu terkuak setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tiga orang itu ditangkap atas setelah adanya laporan dari masyarakat.

Polda Metro Jaya mengembangkan perkara tersebut dan menemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba.

Diduga, anggota kepolisian yang terlibat adalah Bripka dan seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek. Kemudian, penyidikan terus berkembang dan mengarah ke pengedar.

Sigit mengatakan, penyidik mengungkap keterlibatan polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," tuturnya, dilansir dari Kompas.com (15/10/2022).

Tak hanya diperiksa, penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta juga langsung dibatalkan.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Vonis Teddy Minahasa Kasus Peredaran Sabu

2. Diduga mengedarkan 5 kg sabu

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

Barang itu diedarkan ke Kampung Bahari sebanyak 1,7 kilogram. Sementara sisanya, 3,3 kg berhasil disita polisi.

Diberitakan Kompas.com (5/10/2022), sabu itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Sabu itu diduga diambil secara diam-diam oleh AKBP Doddy dan diganti dengan tawas atas arahan Teddy Minahasa.

Dibantu dengan Symasul Ma'arif, mereka mengganti sabu-sabu dengan tawas. Sabu-sabu yang disisihkan lalu disimpan di rumah dinas Doddy.

Dikutip dari KompasTV, Doddy dan Syamsul membawa Sabu ke Jakarta dari Bukittinggi. Setiba di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta, narkoba tersebut kemudian dipindahkan dari mobil Doddy ke mobil Syamsul Ma'arif.

Syamsul bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkoba jenis Sabu kepada Linda Pujiastuti alias Anita.

Baca juga: Mengaku buat Apa Jual Narkoba karena Sudah Jadi Polisi Terkaya, Berapa Harta Irjen Teddy Minahasa?

Selanjutnya, barang itu diserahkan ke Kompol Kasranto yang kemudian menghubungi Aiptu Janto.

Bersama dengan Muhammad Nasir, Janto mengantarkan barang itu ke pengedar di Kampung Bahari, Alex Bonpis.

"Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1.000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp 500 juta," ujar jaksa saat membacakan dakwan Kompol Kasranto di persidangan.

Adapun sebanyak Rp 400 juta diserahkan kepada Linda untuk selanjutnya disetorkan ke Teddy Minahasa.

Sedangkan sisanya Rp 100 juta disimpan di meja kerja Kasranto untuk dibagi-bagi.

Baca juga: Teddy Minahasa vs Jaksa: Ahli Memihak Siapa?

3. Ditetapkan sebagai tersangka

Tak lama setelah penangkapan, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narboka jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

"Sudah ditetpakan Bapak TM jadi tersangka," ucap Mukti, dikutip dari Kompas.com (5/10/2022).

Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun.

4. Divonis hukuman seumur hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, dilansir dari Kompas.com (9/5/2023).

Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Baca juga: Sejumlah Pengakuan dalam Sidang Perkara Narkoba Teddy Minahasa, Tawaran Buy 1 Get 1 hingga Polisi Suka Nyabu

5. Dipecat dari Polri

Setelah mendapat vonis hukuman seumur hidup dari Majelis Hakim, Teddy harus menerima sanksi etik dari Polri.

Melalui sidang etik, Polri memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).

"Saksi administrtif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.com Selasa (30/5/2023).

Polri juga memberi sanksi etika kepada Teddy dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Maraknya Kasus Narkoba dan Hukuman untuk Teddy Minahasa

Ramadhan mengatakan, Teddy disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf h, dan pasal 13 huruf e, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri.

Atas hasil sidang etik tersebut, Teddy akan mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Zintan Prihatini, Diva Lufiana Putri | Editor: Bagus Santosa, Jessi Carina, Rendika Ferri Kurniawan).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi