Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pertamina soal Konsumen Penggiling Padi Tak Dilayani Beli Solar di SPBU, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM.com/@andreli_48
Tangkapan layar unggahan video memperlihatkan cekcok antara petugas SPBU dan petani penggiling padi yang hendak mengisi solar bersubsidi di Sragen, Jawa Tengah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan soal video viral konsumen penggiling padi yang tidak dilayani saat membeli Solar di salah satu SPBU di Sragen, Jawa Tengah.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menjelaskan, pihaknya memiliki alasan melakukan hal itu.

Sebagai informasi, kejadian dalam video viral tersebut terjadi di SPBU 4457219, Jalan Raya Solo-Purwodadi Nomor 13, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah pada Sabtu (17/5/2023).

"Dalam kejadian tersebut, konsumen penggiling padi (non-kendaraan) tidak dilayani untuk pembelian Biosolar di SPBU tersebut karena konsumen tidak membawa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait," ujar Brasto, kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar Wilayah yang Beli Solar Subsidi Wajib Pakai MyPertamina

Baca juga: Beli Solar Wajib via My Pertamina, Ini Perincian Pembatasan Kuotanya

Perlu membawa surat rekomendasi

Pada prinsipnya, lanjut Brasto, SPBU 4457219 Kalijambe akan melayani pengisian BBM non-kendaraan asalkan konsumen membawa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait.

Dia menjelaskan, perlunya surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait untuk usaha pertanian kecil diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014.

"Kalau petani di Sragen, silakan bisa minta surat rekomendasinya ke Dinas Pertanian. Untuk syaratnya apa, bisa dikonsultasikan dengan Dinas Pertanian," papar Brasto.

Baca juga: Viral, Video Bus Tabrak Petugas SPBU di Ogan Ilir hingga Tewas, Ini Tanggapan Pertamina

Terkait siapa saja yang berhak mengisi Solar bersubsidi untuk kendaraan dan non-kendaraan, Brasto menuturkan, rinciannya dapat dilihat dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

"Di situ tertera yang berhak (mengisi) Solar subsidi untuk kendaraan dan non-kendaraan," bebernya.

Untuk usaha pertanian, yang berhak menggunakan Solar subsidi adalah petani atau kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare.

Lalu, usaha peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah atau kepala desa atau kepala SKPD kabupaten atau kota yang membidangi pertanian.

Baca juga: Video Viral Pemotor di Kediri Beli Pertamax Rp 500, Pertamina: Meski Uang Seadanya, Tetap Beli BBM Berkualitas

Viral video petani cekcok dengan petugas SPBU

Diberitakan sebelumnya, unggahan video memperlihatkan cekcok antara petugas SPBU dan petani penggiling padi yang hendak mengisi solar bersubsidi viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @andreli_48 pada Minggu (28/5/2023).

Dituliskan, kejadian itu terjadi di salah satu SPBU di Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah.

"Pemerintah mewajibkan pengisian BBM Solar bersubsidi atau Biosolar menggunakan scan barcode atau QR Code MyPertamina," demikian keterangan pengunggah.

"Bagaimana nasib petani penggiling padi yang belum punya scan barcode? Spbu Kalijambe Sragen. Coboy_pensiun," lanjut keterangan tersebut.

Baca juga: Viral, Video Prajurit TNI Amankan Pria Berparang dan Ancam Warga di SPBU, Polisi: Mabuk Berat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi