Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inisiatif Sendiri, Apakah Otomatis Berhak Mendapat Upah Kerja Lembur?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi rupiah.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan soal pelaksanaan kerja lembur.

Informasi itu dibagikan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagramnya, @kemnaker pada Selasa (30/5/2023).

"Penting untuk dipahami ya Rekanaker, pelaksanaan waktu lembur harus berdasarkan perintah pengusaha dan persetujuan dari pekerja!" tulis Kemnaker.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi untuk menggunakan unggahan tersebut sebagai pemberitaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan

Inisiatif kerja lembur tidak otomatis dapat upah lembur

Kemnaker menegaskan, pekerja yang berinisiatif kerja lembur tidak otomatis berhak atas upah kerja lembur.

"Karena untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan atau melalui media digital," lanjut Kemnaker.

Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Kemnaker menuliskan, perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan pengusaha.

"Pengusaha sebaiknya menetapkan siapa saja nama pekerja yang wajib bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur," kata Kemnaker.

Baca juga: Viral, Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke Perusahaan Bus, Kemnaker: Dapat Dikategorikan Pungli

Makna waktu kerja lembur

Dikutip dari PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi tujuh jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Atau, delapan jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.

Adapun perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:

Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang. Selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Ramai soal Kena PHK tapi Disuruh Isi Formulir Pengunduran Diri, Kemnaker: Kalau Memaksa Bisa Masuk Unsur Pidana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi