Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Audia Natasha Putri
Ilsutrasi Kartu Keluarga.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas bagi masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI).

NIK terdiri dari 16 rangkaian nomor yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK).

Dilansir dari dispenduk.mojokertokota.go.id, NIK dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan dan mengikuti pemilu.

Di sisi lain, NIK juga diperlukan ketika membuka rekening bank, membuka asuransi, dan kepentingan lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena alasan itulah NIK sebaiknya tidak disebarluaskan dan harus dipastikan terdaftar supaya terintegrasi dengan layanan kependudukan dan publik lainnya.

Namun, sebagian orang pernah mengalami NIK tidak terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lantas, apa penyebab dan bagaimana cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil?

Baca juga: Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online 2023

Penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil.

"Ada beberapa kondisi penyebab NIK tidak terdaftar," kata Teguh kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Berikut 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil:

Teguh mengatakan, pada poin 1 Dukcapil menggunakan NIK, sementara pada poin 2 NIK akan aktif bila melakukan perekaman KTP elektronik.

Baca juga: Bisakah Ganti Foto KTP yang Terlihat Jelek? Ini Kata Dukcapil

Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil

Lebih lanjut, Teguh menerangkan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil.

Berikut caranya:

1. Hubungi WA resmi Dukcapil

Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373.

Format pesan ketika melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil sebagai berikut:

#NIK (16 digit)
#Nama lengkap
#Nomor KK (16 digit)
#Nomor telepon.
#Alamat email.
#Masalah.

Pesan tersebut dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan masyarakat tidak dikenakan biaya ketika menghubungi WA resmi Dukcapil.

Baca juga: Pemilih Belum Punya KTP Tak Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024? KPU Sebut Bisa Gunakan NIK di KK

2. Hubungi Halo Dukcapil

Selain melalui WA, Dukcapil juga memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan masalah mereka melalui Halo Dukcapil di 1500537.

Dukcapil juga menyediakan email call center di callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

3. Mendatangi kantor Dukcapil

Dilansir dari Indonesia Baik, masyarakat yang mengalami masalah karena NIK tidak terdaftar di Dukcapil juga dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk melapor.

Mereka cukup membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.

KTP dan KK asli dapat diserahkan kepada petugas supaya pendaftaran NIK segera dilakukan.

Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi