Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Apa Saja Pertimbangannya?

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Besaran gaji PNS golongan III menurut masa kerja.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun ini.

Kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Kepala Negara pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

"Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," tambahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum diungkap oleh Sri Mulyani, kabar bahwa pemerintah akan menaikkan gaji PNS telah berembus pertengahan Mei lalu.

Namun, kabar tersebut ditepis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Saya perasaan enggak pernah bahas kenaikan gaji. Bukan kenaikan gaji. Kita bahas dalam PP yang baru ini terkait tunjangan kinerja. Jadi sekali lagi enggak ada (usulan dan pembahasan) kenaikan tukin dan gaji," katanya Azwar, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa saja faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah saat melakukan penyesuaian gaji PNS?

Baca juga: Gaji PNS Disebut Relatif terhadap Harga Emas, Ini Kata Kemenpan-RB

Pertimbangan penetapan gaji PNS

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan soal kenaikan gaji PNS.

"Belum ada pembahasan. Pembahasan tentunya terkait RAPBN 2023 nantinya," kata Averrouce kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Namun, ia menjelaskan bahwa pada saat ini PNS diberikan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji pokok PNS tersebut diberikan berdasarkan pangkat, golongan, dan ruang dengan prinsip adil.

"Dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya," jelas Averrouce.

Baca juga: Viral, Twit Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan-RB

Tujuan penyesuaian gaji PNS

Perlu diketahui bahwa gaji PNS terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2019 lalu.

Averrouce menerangkan, penyesuaian gaji PNS pada saat itu juga berlaku pada gaji pokok prajurit TNI melalui PP Nomor 16 Tahun 2019 dan gaji pokok anggota Polri melalui PP Nomor 17 Tahun 2019

Meski kenaikan gaji PNS 2023 belum dibahas, Averrouce menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah saat melakukan penyesuaian gaji PNS.

Berkaca dari 2019 lalu, ia menjelaskan bahwa penyesuakan gaji bertujuan untuk menjaga nilai guna dari gaji pokok agar mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara.

"Dan mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," pungkasnya.

Baca juga: Tanggapan BKN soal Unggahan Viral Sebut Gaji PNS Kecil

Besaran gaji PNS

Saat ini, besaran gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut besaran gaji PNS:

Golongan I
  • Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
  • Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
  • Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II
  • IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
  • IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
  • IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
  • IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Golongan III
  • IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
  • IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
  • IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
  • IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Golongan IV
  • IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
  • IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
  • IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
  • IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
  • IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Baca juga: Menkeu Sebut Pemerintah Sedang Hitung Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, dan Polri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi