Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Abdul Manan
ilustrasi cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.

Biasanya, dokumen ini diberikan kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.

Buku nikah juga berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan tersebut.

Baca juga: Salah Penulisan Nama di Buku Nikah? Bisa Tukar yang Baru, Gratis!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Jika terjadi sesuatu pada buku tersebut, misalnya hilang atau rusak, maka perlu mengajukan penggantian buku nikah.

Dilansir laman Kemenag Jateng, prosedur penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20/2019 pasal 39, yakni penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak.

Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA dimana pernikahannya tercatat. Lalu, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan?

Syarat penggantian buku nikah

Jika permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena rusak, pemohon cukup datang ke KUA sambil membawa persyaratan berikut:

Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

Untuk pengajuan penggantian buku nikah karena alasan hilang, syarat yang perlu Anda persiapkan adalah

Sebagai catatan, pengajuan penggantian buku nikah hanya dapat dilakukan jika buku nikah Anda rusak atau hilang.

Anda tinggal datang ke KUA dengan membawa persyaratan tersebut, selanjutnya petugas akan mengganti dengan buku nikah yang baru.

Baca juga: Syarat Daftar Nikah di KUA, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Ganti buku nikah karena kesalahan penulisan

Dilansir Kompas.com (18/7/2022), bagi masyarakat yang mengalami kesalahan penulisan di buku nikahnya, KUA dapat menggantinya dengan buku nikah yang baru.

Pemohon bisa mengajukan buku nikah yang baru dengan membawa dokumen di bawah ini:

Baca juga: Cara Daftar Nikah Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Namun, apabila stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan beberapa hal, di antaranya:

Hal itu menjadi tanda dari pihak KUA, bahwa bahwa buku nikah tersebut tetap sah meskipun terdapat coretan.

Demikian cara mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi