Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polisi Sebut Anak 16 Tahun Diperkosa 11 Pria Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ERNA DWI LIDIAWATI
Kapolda Sulteng: Dari 10 Tersangka, Sebanyak 7 orang sudah diamankan, 3 orang lainnya masih buron, Rabu (31/5/2023) 
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.

Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.

Diketahui, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.

Lantas, apa alasan polisi menyebut kasus yang menimpa RO adalah persetubuhan di bawha umur?

Baca juga: KemenPPPA Kecam Kasus Pemerkosaan Anak oleh 11 Orang di Sulteng, Minta Diusut Tuntas

Alasan polisi sebut kasus RO adalah persetubuhan anak di bawah umur

Agus membeberkan alasan mengapa kasus yang dialami RO adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.

Ia menjelaskan, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah," jelas Agus.

Ia menambahkan, korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut.

Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

Daftar tersangka pemerkosaan anak 16 tahun di Sulteng

Adapun, para pelaku yang sudah ditangkap dan statusnya menjadi tersangka adalah:

Selain nama-nama tersebut, masih ada satu terduga pelaku yang merupakan anggota Brimob berinsial MKS.

Saat ini MKS dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena alasan belum cukup bukti.

Agus mengatakan, pihaknya yang menerima laporan anak 16 tahun diperkosa 11 pria memproses tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: 5 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Konawe Selatan Ditangkap, Pemicu Aksinya akibat Nonton Porno

Korban masih dirawat di RS

Dilansir dari Kompas.com, anak berusia 16 tahun yang diperkosa oleh 11 pria saat ini masih dirawat intensif di salah satu RS di kota Palu, Sulawesi Tengah.

Namun, kondisi korban masih terguncang berdasarkan keterangan Salma Masri dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng.

Selain itu, korban juga mengalami pemburukan pada kesehatan dan psikologis yang tertekan.

"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," jelas Salma.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa UPTD Perempuan dan Anak Provinsi Sulteng memberikan pendampingan terhadap korban.

Perlindungan meliputi sisi hukum maupun psikologis korban sambil berkoordinasi dengan Kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui perkembangan kasus pemerkosaan tersebut.

"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," ujarnya.

Baca juga: Fransisca, Gadis Cilik Korban Pemerkosaan Mei 1998 dan Cerita yang Kian Terkubur

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi