Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulteng Sebut Kasus Perkosaan Anak 15 Tahun oleh 11 Pria dengan Persetubuhan, Ini Kata Ahli

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ERNA DWI LIDIAWATI
Kapolda Sulteng: Dari 10 Tersangka, Sebanyak 7 orang sudah diamankan, 3 orang lainnya masih buron, Rabu (31/5/2023) 
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan peristiwa yang menimpa RO (15) sebagai persetubuhaan, bukan pemerkosaan.

Alasannya, tindakan tersebut dilakukan tidak dengan paksa, melainkan bujuk rayu hingga iming-iming dijanjikan nikah.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Agus, dikutip dari Kompas TV.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," sambungnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kata Kompolnas soal #PercumaLaporPolisi dan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Lantas, bagaimana tanggapan ahli?

Penjelasan ahli

Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak memang menyebutkan persetubuhan, bukan perkosaan.

"Memang disebut persetubuhan, tapi diartikan perkosaan, meskipun si anak setuju," kata Yenti kepada Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Menurutnya, penyebutan persetubuhan ini justru membuat polisi dapat menjerat pelaku, meski tidak disertai dengan kekerasan.

Baca juga: Saat Banyak Sekolah di Jepang Tutup akibat Resesi Seks...

Dengan atau tanpa kekerasan, ia menjelaskan persetubuhan pada anak itu tetap dipidana.

"Yang penting sanksinya. Ini agar bisa menjerat siapapun, mau ada kekerasan atau tidak," jelas dia.

"Bahkan jika dibayar sekali pun, filosofinya adalah melindungi anak dari perbuatan hubungan seksual," sambungnya.

Baca juga: Apa Itu Grooming? Modus Pelecehan Seksual pada Anak

Ia menjelaskan, kasus semacam ini nantinya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan diatur dalam statutory rape.

Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anaknya di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan.

"Nanti 2026, KUHP baru justru terbalik, mau ada kekerasan atau tidak, disebut perkosaan (rape by statute)," ujarnya.

Baca juga: Resesi Seks, Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Jepang Memilih untuk Tidak Punya Anak

Perlindungan terhadap anak dinilai lemah

Sementara itu, ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, persetujuan atau consent dalam UU Perlindungan Anak tidak dikenal.

Pasalnya, pola relasi yang tidak seimbang antara korban anak dan pelaku, akan meniadakan sebuah persetujuan.

"Karena pola hubungannya tidak seimbang, karena itu tidak bisa dihindarkan adanya situasi yang menekan," kata Fickar terpisah, Kamis.

"Maka dari itu, dalam UU Perlindungan Anak tidak dikenal consent dan hubungan yang terjadi dikualifikasikan sebagai tindak pidana," lanjutnya.

Fickar menegaskan, kondisi ini sekaligus menggambarkan perlindungan terhadap pihak lemah (anak), dalam pola relasi yang tidak seimbang antara orang dewasa dan anak.

Baca juga: Saat Banyak Sekolah di Jepang Tutup akibat Resesi Seks...

Polisi sudah tetapkan 10 orang sebagai tersangka

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian perutnya.

Pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Baca juga: Viral, Video Sopir Truk Beli Siomay di Tengah Jalan Bikin Jalan Pantura Macet, Ini Kata Polisi...

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka, karena belum cukup bukti.

"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," kata Agus.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Viral, Foto Masa Berlaku Nopol Kendaraan Bermotor sampai 2031, Ini Kata Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi