KOMPAS.com - Seorang ayah di Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas ditikam pelaku pemerkosaan putrinya.
Dikutip Kompas.com, Kamis (1/6/2023), korban bernama Atbain, warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala ini meninggal dunia saat menyelamatkan anaknya, MM (22).
Tak hanya Atbain, seorang anggota polisi yang mencoba melerai pun turut menjadi korban tikaman di bagian perut.
Baca juga: Selamatkan Putrinya yang Diperkosa, Ayah di Kalsel Tewas Ditusuk Pria Pemerkosa, 1 Polisi Luka
Kronologi kejadian
Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik menjelaskan, peristiwa bermula dari korban MM yang dibawa kabur ke sebuah hotel di Banjarmasin oleh Jumairi (33).
Di hotel tersebut, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali. Saat pelaku lengah, MM kemudian berusaha menghubungi keluarganya dan meminta pertolongan.
Korban MM berhasil diselamatkan, sementara pelaku ditangkap dan diikat keluarga untuk dibawa ke kantor polisi.
Namun, setibanya di tempat kejadian, tepatnya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, ikatan Jumaira terlepas dan menyerang korban dengan senjata tajam jenis belati.
Rekan-rekan korban yang turut serta membawa Jumairi mencoba melerai, tetapi tak berhasil.
Korban yang mendapat serangan tiba-tiba pun tak berdaya dan terjatuh bersimbah darah.
"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, di tempat kejadian," jelas Malik.
Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Ini Pelakunya
Polisi ikut melerai, tetapi ikut terluka
Saat Jumairi menyerang korban, tiga polisi yang merupakan anggota Polsek Alalak dan tengah bertugas mencoba untuk melerai.
Kendati demikian, seperti dilaporkan Kompas TV, Jumat (2/6/2023), pelaku justru melawan petugas dengan senjata tajam hingga salah seorang anggota ikut terluka.
"Pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," ungkap Malik.
Meski terus melakukan perlawanan, Jumairi berhasil dibekuk dan diamankan ke Polres Barito Kuala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Malik mengatakan, anggota polisi yang mengalami luka tusuk juga telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto oleh ART
Pelaku residivis kasus pembunuhan
Menurut Malik, berdasarkan hasil penelusuran, pelaku bernama Jumairi ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin.
Residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.
"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," papar Malik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Barito Kuala, Kalsel.
Dia dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Bukan hanya itu, lantaran seorang residivis, maka pelaku juga akan mendapat sanksi sesuai KUHP, yakni dengan tambahan sepertiga dari hukuman pokok.
(Sumber: Kompas.com/Andi Muhammad Haswar | Editor: Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.