Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat ke Faskes Tingkat Pertama?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Mela Arnani
BPJS Kesehatan memastikan masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan di masa libur Lebaran.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.

Di antaranya, peserta bisa berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti dokter pribadi, Puskesmas, dan klinik.

Lantas, berapa kali peserta bisa berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Daftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaat yang Didapat?


Berapa kali peserta bisa berobat ke faskes tingkat pertama?

Soal berapa kali pasien bisa periksa ke FKTP ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto mengatakan bahwa pasien bisa berobat kapan saja asalkan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

"Peserta aktif BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu kepesertaan JKN-nya untuk berobat di FKTP tempatnya terdaftar sesuai dengan kebutuhan medis," jelas Ardi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Sementara, jika pasien sedang berada di luar wilayah FKTP tempatnya terdaftar, maka peserta bisa mengakses layanan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.

Cara berobat menggunakan BPJS kesehatan di faskes pertama

Dikutip dari Kompas.com (18/4/2023), untuk bisa berobat ke faskes tingkat pertama, caranya yakni:

Baca juga: Cara Daftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaat yang Didapat?

Berobat ke UGD

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa berobat ke UGD rumah sakit saat keadaan gawat darurat.

Saat keadaan gawat darurat, pasien bisa langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.

Dikutip dari Kompas.com (14/5/2023), ada beberapa kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD:

Selengkapnya, berikut ini prosedur untuk berobat ke UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:

Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3? 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi