Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Kasus Anak Diperkosa 11 Pria sebagai Persetubuhan di Bawah Umur, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ERNA DWI LIDIAWATI
Kapolda Sulteng: Dari 10 Tersangka, Sebanyak 7 orang sudah diamankan, 3 orang lainnya masih buron, Rabu (31/5/2023) 
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan anak 16 tahun berinisial RO oleh 11 pria dewasa di Kanipaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah memasuki babak baru.

Pihak kepolisian daerah Sulawesi Tengah menyatakan kejadian ini sebagai kasus persetubuhan di bawah umur, bukan pemerkosaan.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Agus menjelaskan, tindakan ini disebut sebagai persetubuhan anak di bawah umur karena para tersangka tidak melakukannya secara paksa melainkan dengan bujuk rayuan dan iming-iming.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah," jelas Agus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Disebut Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah di Inggris, Ini Modus Reynhard Sinaga

Berdasarkan KUHP, benarkah kasus ini merupakan persetubuhan anak di bawah umur dan bukan pemerkosaan?


Baca juga: Saat Banyak Sekolah di Jepang Tutup akibat Resesi Seks...

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan istilah perkosaan sebagai persetubuhan secara paksa yang bisa dialami wanita dewasa maupun anak-anak.

"Perkosaan itu persetubuhan yang dilakukan secara paksa dan biasanya mengandung unsur kekerasan," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Menurut dia, unsur pemaksaan dalam pemerkosaan bisa terjadi berupa perkataan verbal atau memaksa dengan perbuatan langsung.

Fickar menilai, rayuan dan iming-iming yang ditawarkan pelaku kepada korban sebagai bagian dari paksaan halus secara ekonomis.

Baca juga: Mengalami Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan?

Dalam kasus ini, ia melihat unsur paksaan dalam kasus pemerkosaan dapat terletak pada hubungan antara orang dewasa dan anak-anak.

Contohnya, secara psikologis, ekonomis, dan jenjang jabatan dalam satu organisasi.

"Jadi, selama ada pola relasi yang tidak seimbang, maka di situ terhimpit 'unsur paksaan' minimal secara psikologis," jelasnya.

Ia menegaskan, pasal pemerkosaan anak di bawah umum seharusnya bisa diterapkan karena rayuan dan iming-iming termasuk bentuk paksaan psikologis terutama pada korban yang belum dewasa.

"Apalagi dilakukan oleh 11 orang, itu sudah jelas terbukti perkosaan," tambah dia.

Baca juga: Pemerkosaan Anak oleh Keluarga Dekat, Apa Penyebab dan Pencegahannya? Ini Kata Psikolog

Hukuman pemerkosaan dan persetubuhan anak sama beratnya

Terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan membenarkan bahwa suatu kasus disebut pemerkosaan jika memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Kalau betul tidak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, berarti memang bukan pemerkosaan, tapi perbuatan cabul/persetubuhan terhadap anak," jelasnya terpisah, Kamis (1/6/2023).

Menurutnya, kasus rayuan dan iming-iming yang didapatkan anak RO bisa masuk kategori perbuatan cabul, termasuk persetubuhan, terhadap anak sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Keduanya memiliki perbedaan. Pemerkosaan memiliki ancaman pidana lebih berat daripada perbuatan cabul atau persetubuhan yang dialami korban orang dewasa.

"Tapi kalau korban pemerkosaan atau perbuatan cabul itu anak, kurang dari 18 tahun, maka berlaku aturan lex specialis, dalam hal ini UU Perlindungan Anak," ujar Iksan.

Baca juga: Ramai Larangan Kata Anjay, Ini Beda Komnas Perlindungan Anak dan KPAI

Berdasarkan UU Perlindungan Anak Pasal 81, ancaman pidana perbuatan cabul terhadap anak sama beratnya dengan pemerkosaan.

Iksan menjelaskan, perbuatan cabul terhadap anak dapat dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, kebohongan, dan bujukan.

"Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," lanjut dia.

Baca juga: 10 Negara dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi

Korban pemerkosaan 11 pria

Diberitakan sebelumnya, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023.

Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.

Kasus terungkap setelah korban melapor bersama ibu kandungnya ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 usai mengalami sakit pada bagian perut.

Saat ini, korban masih dirawat intensif di salah satu RS di kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Resesi Seks, Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Jepang Memilih untuk Tidak Punya Anak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi