Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pegawai Negeri Sipil
Bergabung sejak: 22 Jan 2023

Pemerhati masalah lingkungan dan sumber daya air

Memaknai Pembangunan Berkelanjutan, Konflik "Brown Issue" dengan "Green Issue"

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Ilustrasi tujuan pembangunan berkelanjutan.
Editor: Egidius Patnistik

SETIAP tanggal 5 Juni, dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Peringatan itu  sebagai wahana untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup.

Tonggak kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup dimulai tahun 1972 pada Conference on the Human Environment, yang melahirkan Deklarasi Stockholm. Deklarasi itu merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah gerakan lingkungan global dan memainkan peran utama dalam mengarusutamakan perlunya integrasi antara isu lingkungan dan pembangunan manusia.

Baca juga: Jakarta, Sepuluh Terbawah Kota Berkelanjutan Dunia

Tahun 1987, laporan Komisi Brundtland (salah satu komisi yang dibentuk PBB) menjelaskan konsep dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara lebih rinci serta merekomendasikan kerangka kerja yang lebih komprehensif. Laporan komisi tersebut mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini, tanpa mengurangi kemampuan generasi di masa depan untuk memenuhi kebutuhannya.

Di Indonesia, tahun 2007, Emil Salim mempublikasikan Paradigma Pembangunan Berkelanjutan (Salim, 2007), yang merupakan rumusan perubahan mendasar pada pelaksanaan pembangunan berkelanjutan bila dibandingkan dengan pembangunan konvensional. Perubahan mendasar utama yang berdampak sangat besar adalah perubahan perspektif waktu pembangunan dari jangka pendek menjadi jangka panjang dan reduksi dominasi aspek ekonomi dan menempatkannya setara dengan aspek sosial dan lingkungan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impian Emil Salim itu menjadi kenyataan tahun 2022, ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.  Salah satu tujuan peraturan presiden itu adalah menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif, sebagai tindak lanjut kesepakatan dunia Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.

Inti dari keberlanjutan atau sustainability adalah adanya keseimbangan antara komponen ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Kenyataan saat ini, kawasan perkotaan di Indonesia berubah secara cepat. Aktivitas sosial ekonomi masyarakat perkotaan telah mengubah ekosistem perkotaan melalui konsumsi tanah dan sumber daya seperti energi, air, dan material.

Brown Issue

Selain itu, penduduk kota juga menghasilkan limbah sebagai produk samping dari aktivitas sosial ekonomi mereka. Keseluruhan akibat yang ditimbulkan aktivitas sosial ekonomi penduduk kota ini disebutbrown issue, yang bila tidak direncanakan dan dikelola dengan baik akan mengonsumsi dan mengurangi sumber daya lingkungan secara tidak terkendali.

Beberapa permasalahan brown issue yang ada di kawasan perkotaan antara lain: tingkat kemiskinan tinggi, kawasan permukiman informal, keterbatasan pengolahan air limbah, keterbatasan air bersih, penyakit menular berbasis keterbatasan sanitasi dan air bersih, keterbatasan pengelolaan sampah, dan tidak tersedianya manajemen pengelolaan lingkungan perkotaan.

Brown issue sebagai dampak dari aktivitas penduduk kota sangat tergantung pada bagaimana proses pengelolaan lingkungan perkotaan dilaksanakan. Dengan demikian, brown issue dapat dikurangi dengan optimalisasi penggunaan lahan, rekayasa sistem limbah, minimalisasi konsumsi energi dan transportasi, pengurangan penggunaan bahan, dan penciptaan lingkungan binaan yang efisien.

Baca juga: Perjalanan Pembangunan Berkelanjutan, demi Melindungi Kehidupan

Bila langkah-langkah tersebut tidak dilaksanakan, brown issue akan meningkat sebagai dampak dari gangguan terhadap ekosistem lingkungan perkotaan. Bila hal itu berlangsung dalam jangka panjang, kenyamanan hidup penduduk perkotaan akan menurun karena berkurangnya jasa ekosistem lingkungan perkotaan yang dapat dinikmati.

Konflik Brown Issue dengan Green Issue

Sebaliknya, green issue dalam ekosistem perkotaan meliputi kondisi alami ekosistem perkotaan, yang digunakan penduduk kota sebagai ruang terbuka hijau, habitat keanekaragaman hayati, penyediaan air, pengurai limbah, penyedia udara bersih, dan penyedia bahan makanan.

Tujuan pembangunan kota yang berkelanjutan adalah untuk mengurangi dampak dari degradasi ekosistem lingkungan perkotaan oleh aktivitas sosial ekonomi penduduk kota sehingga dapat dikendalikan dalam batas-batas alami, sementara pada sisi lain secara bersamaan, penduduk kota tetap dapat menjalankan aktivitas sosial ekonominya.

Dengan demikian, pembangunan kota yang berkelanjutan harus mampu mencegah konflik brown issue versus green issue dan mampu mengintegrasikan brown issue dengan green issue untuk mempertahankan kualitas lingkungan perkotaan dan mengurangi dampak dari penggunaan sumber daya alam.

Contoh konkret konflik brown issue versus green issue adalah aktivitas penduduk kota industri yang secara masif mengonsumsi tanah dan air, serta menghasilkan limbah dalam volume besar dan dibuang ke lingkungan sekitar.

Penduduk perkotaan dengan kepadatan yang semakin tinggi, secara pasti akan cepat mencapai batas daya dukung dan daya tampung lingkungan perkotaan. Kebutuhan sarana dan prasarana pengelolaan air bersih, limbah padat dan cair, kemacetan lalu lintas, dan lain-lain seharusnya disediakan seiring dengan laju pertumbuhan aktivitas sosial ekonomi penduduk kota.

Beberapa inovasi yang dapat dilakukan untuk menyinergikan brown issue dan green issue antara lain pengembangan energi terbarukan, penggunaan bahan rendah emisi karbon, perluasan ruang terbuka hijau, daur ulang limbah padat, transportasi rendah emisi, dan peningkatan sarana sanitasi kota (United Nations Human Settlements Programme, 2009).

Sinergi antara brown issue dan green issue bukan tidak mungkin untuk direncanakan dan dilaksanakan. Hal yang diperlukan untuk mencapai target tersebut adalah komitmen pemerintah kota dengan merencanakan tata ruang kota yang mengakomodasi sarana dan prasarana bagi kegiatan sosial ekonomi penduduk kota dengan dampak minimal terhadap ekosistem perkotaan, serta merencanakan pengelolaan lingkungan perkotaan dengan memperhatikan ilmu lingkungan dan ekologi perkotaan. Dengan demikian,  jasa ekosistem perkotaan dapat dipertahankan dan dapat memberikan dampak positif terhadap penduduk kota.

Dengan upaya itu, bukan mustahil kota berkelanjutan yang diimpikan masyarakat perkotaan dapat diwujudkan, yaitu kota yang didesain, dibangun, dan dikelola untuk memenuhi kebutuhan warga dari aspek lingkungan, sosial, ekonomi, tanpa mengancam keberlanjutan sistem lingkungan alami, lingkungan terbangun, dan lingkungan sosial (European Commission, 1996).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi