Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban dan Larangan bagi Turis Asing di Bali Sesuai Aturan Baru, Pelanggaran Bisa Kena Sanksi

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash
Ilustrasi traveling.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan aturan baru bagi turis asing yang datang ke Bali.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara selama Berada di Bali tertanggal 31 Mei 2023.

Kompas.com telah mendapat konfirmasi mengenai edaran tersebut dari Kadispar Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Jumat (2/6/2023).

Tujuan Edaran

Edaran tersebut dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran kesucian tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan di Bali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, kebijakan baru ini dikeluarkan untuk mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Gubernur Koster juga berharap adanya kebijakan keimigrasian yang diarahkan guna menguntungkan kemakmuran dan kesejahteraan agar bisa tetap menjaga keamanan negara dan ketertiban umum dengan dikeluarkannya aturan ini.

"Tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia," kata Koster dalam edaran tersebut.

Baca juga: Mengintip Spesifikasi Emirates A380, Pesawat Penumpang Terbesar di Dunia yang Mendarat di Bali Hari Ini


Kewajiban turis asing di Bali

Sesuai dengan edaran baru tersebut, turis asing yang datang ke Bali diwajibkan untuk:

Larangan bagi turis asing di Bali

Sementara itu, untuk larangan bagi turis asing yang menginap di Bali yakni sebagai berikut:

Baca juga: 5 Fakta Pendaratan Pesawat Raksasa Airbus A380 Emirates di Bali

Sanksi

Wisatawan mancanegara yang tak mematuhi aturan-aturan tersebut akan ditindak tegas dengan pemberian sanksi atau diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Edaran tersebut mulai berlaku sesuai tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Pelaporan

Sebagaimana dikutip dari laman Kompas.id (26/5/2023), Tjokorda Bagus sebelumnya mengatakan bahwa masyarakat dapat turut peduli dengan segera melaporkan kejadian pelanggaran warga negara asing di Bali.

Masyarakat dapat segera melapor jika ada pelanggaran oleh WNA di Bali melalui kanal aduan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.

Salah satu jalur untuk melaporkan yakni dengan mengakses nomor WhatsApp 08113888770

Pemprov Bali juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Tata Kelola Pariwisata Bali karena maraknya pelanggaran WNA di Bali dan persoalan pariwisata lain.

Baca juga: 3 Selebgram di Bali Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Kamboja, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi