Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Sebelum Berobat, 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
iStockPhoto/Siarhei Khaletski
Ilustrasi komplikasi tekanan darah rendah.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya aktif bisa berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.

Pelayanan kesehatan yang didapatkan secara gratis bisa didapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Guna memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, peserta bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa di-download terlebih dahulu melalui PlayStore.

Namun perlu diketahui, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat ke Faskes Tingkat Pertama?

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Sebagaimana dikutip dari Panduan Layanan JKN-KIS, ada 21 layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut layanan-layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehtan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Adapun maksud dari pelayanan kesehatan yang tidak sesuai perundang-undangan, yakni:

Baca juga: Berapa Lama Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke RS Berlaku?

Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara itu, untuk layanan BPJS Kesehatan yang bisa ditanggung terdiri dari beberapa layanan yang tersedia di faskes pertama maupun lanjutan.

Selengkapnya, berikut layanan yang dapat ditanggunng oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan tingkat petama

Sebagaimana dikutip dari laman Indonesia baik, berikut ini pelayanan kesehatan umum yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Adapun layanan yang akan ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Baca juga: Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi