Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Larangan Pendakian Gunung di Bali, seperti Apa Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Wikimedia Commons/Suryanata budi
Ilustrasi pemandangan Gunung Agung dilihat dari Pantai Senggigi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster berencana untuk melarang aktivitas pendakian gunung di wilayahnya.

Dikutip dari Kompas.com Jumat (2/6/2023), kebijakan ini akan diatur dalam peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) dengan tujuan menjaga kesucian gunung di Bali.

Wacana larangan pendakian ini sempat dilontarkan oleh Koster saat rapat koordinasi dengan seluruh wali kota dan bupati se-Bali pada Rabu (31/5/2023).

Menurut Koster, kebijakan tersebut diambil lantaran maraknya aktivitas di gunung yang kebablasan berkedok wisata alam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Karena begini, Gunung Batur ini sampai dijadikan tempat pesta, pakai trek-trekan (sepeda motor), masa tempat suci, yang disucikan digituin," kata Koster.

Lantas, pelarangan pendakian gunung di Bali, berlaku untuk gunung apa saja?

Baca juga: Terima Uang Panas Rp 10 Juta Per Bulan dari Judi Online, 3 Selebgram di Bali Bertugas Gaet Pelanggan

Pendakian gunung di Bali diberlakukan di gunung mana?

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pelarangan pendakian gunung di Bali akan berlaku tak hanya untuk gunung tertentu, namun untuk semua gunung.

"Semua (gunung)," kata Tjok Bagus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/6/2023).

Pihaknya menerangkan, saat ini secara regulasi aturan tersebut belum ada, namun nantinya akan ada pengaturan mengenai hal tersebut.

Saat ditanya lebih lanjut apakah larangan itu hanya untuk turis asing saja atau semua turis, pihaknya mengaku belum mengetahui konsep pasti dari wacana aturan tersebut.

Baca juga: 5 Pendaki Meninggal di Gunung Everest Seminggu Terakhir, Total 9 Orang di Periode April-Mei 2023

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com Jumat (2/6/2023), Tjok Bagus mengatakan, wacana pelarangan muncul setelah Koster mendengar keputusan tokoh agama Hindu (Sulinggih).

"Ada bhisama (keputusan) dari sulinggih, orang-orang suci, sehingga beliau sebagai kepala daerah wajib menjaga Bali secara skala dan niskala," kata dia

Namun, Tjok Bagus memastikan kebijakan ini tetap akan mempertimbangkan pekerjaan warga setempat sebagai pemandu ataupun pedagang.

"Itu sudah menjadi pemikiran (nasib para pemandu pendakian) Pak Gubernur, ini kan belum mengeluarkan regulasi beliau, cuman memang beliau melihat bhisama dari para sulinggih sehingga ada pemikiran untuk menuju ke sana," kata dia.

Baca juga: Gunung Bromo Ditutup 3-5 Juni 2023 karena Ada Upacara Yadnya Kasada, Apa Itu?

Risiko lebih besar

Gubernur Koster juga menyebut aktivitas wisata di Gunung Bali lebih besar risikonya daripada pemasukan untuk pendapatan daerah.

Sebab, apabila ada wisatawan yang berbuat tak senonoh atau mengalami musibah, warga setempat terpaksa membuat upacara ritual Ngaturang Guru Pidaka sebagai wujud permintaan maaf terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Kalau ada kecelakaan, masyarakat di bawahnya (Gunung Batur dan Gunung Agung) melaksanakan upacara Guru Pidaka, masa tiap hari Guru Pidaka. Kan seharusnya tindakan pelarangan yang harus dilakukan, masa tiap hari kecelakaan tiap hari Guru Pidaka," kata dia.

Ada beberapa kejadian yang menjadi perhatian Koster, yakni aksi warga negara Kanada, JGC (33) menari telanjang di Gunung Batur, Kintamani, Bangli, pada April 2022.

Kemudian, warga negara Rusia, berinisial IC (24), yang berpose menurunkan celana di puncak Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, pada April 2023.

Foto tersebut sempat viral di media sosial hingga menunai kecaman dari berbagai pihak karena dianggap menodai kesucian Gunung Agung yang disakralkan masyarakat setempat.

Baca juga: Kewajiban dan Larangan bagi Turis Asing di Bali Sesuai Aturan Baru, Pelanggaran Bisa Kena Sanksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi