KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor menjadi identitas bagi setiap kendaraan yang diregistrasikan di Indonesia.
Pelat nomor memiliki rangkaian angka dan huruf yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan.
Pelat nomor juga wajib dipasang di kendaraan saat melaju di jalan raya.
Baca juga: Ramai soal Video Mobil Pelat TNI AL Masuk Jalur Busway dalam Kondisi Mogok, Ini Penjelasan Dispenal
Lantas, apa saja arti angka dan huruf di pelat nomor?
Penjelasan Korlantas Polri
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, huruf yang ada di bagian awal pelat nomor merupakan kode atau tanda wilayah registrasi.
"Kalau B itu Jakarta, kalau Bandung itu D, Surabaya itu L," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).
Kemudian, terdapat nomor urut registrasi berupa angka dan terdiri dari satu hingga empat angka. Yusri menyebut, angka-angka itu telah diurutkan berdasarkan jenis kendaraan.
"Nomornya itu tidak random, tapi urutan. Sudah kita atur, untuk kendaraan roda dua angka depannya 3, 4, 5, dan 6. Kalau Jakarta ini angka 1, misalnya B 1 sekian, itu untuk mobil atau roda empat ," kata Yusri.
Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor di Bali Pakai Nama Rusia, Ini Sanksinya
Kode huruf di belakang nomor kendaraan
Selain kode wilayah di awal dan juga nomor urut registrasi di tengah, juga terdapat kode seri huruf di pelat nomor.
Menurut Yusri, kode seri huruf di paling belakang pelat nomor menjadi penanda sub-wilayah di mana kendaraan diregistrasikan.
"Misalnya kayak di Jawa Barat dikasih kode di belakangnya I untuk daerah Subang, daerah Purwakarta, misalnya," ujar Yusri.
Dikutip dari GridOto, untuk wilayah DKI Jakarta berikut ini rinciannya:
- Angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang.
- Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.
- Angka 7000-7999 digunakan untuk bus
- Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang atau barang
- Angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.
Misalkan, plat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.
Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang. Huruf pelat nomor yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.
Karenanya dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan/pick up, dan T merupakan abjad pembeda.
Baca juga: 3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online
Kode huruf pelat nomor DKI Jakarta
Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil. Berikut adalah penjelasan daerah kode abjad setelah angka:
1. B – wilayah Jakarta Barat
2. C – wilayah Kota Tangerang
3. E – wilayah Depok
4. F – wilayah Kabupaten Bekasi
5. G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
6. K – wilayah Kota Bekasi
7. N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
8. P – wilayah Jakarta Pusat
9. S – wilayah Jakarta Selatan
10. T – wilayah Jakarta Timur
11. U – wilayah Jakarta Utara
12. V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
13. W – wilayah Kota Tangerang Selatan
14. Z – wilayah Kota Depok
Abjad kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut adalah daftarnya:
1. A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
2. D – plat nomor berjenis Truk
3. F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
4. J – plat nomor berjenis Jip dan SUV
5. Q – plat nomor staf pemerintahan
6. T – plat nomor berjenis Taksi
7. U – plat nomor staf pemerintahan
8. V – plat nomor berjenis Minibus.
Nah, itu lah arti tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan dan penjelasannya.
Baca juga: 3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online