Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan, Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
Yohanes Valdi Seriang Ginta
Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta Denpasar
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor menjadi identitas bagi setiap kendaraan yang diregistrasikan di Indonesia.

Pelat nomor memiliki rangkaian angka dan huruf yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan. 

Pelat nomor juga wajib dipasang di kendaraan saat melaju di jalan raya.

Baca juga: Ramai soal Video Mobil Pelat TNI AL Masuk Jalur Busway dalam Kondisi Mogok, Ini Penjelasan Dispenal

Lantas, apa saja arti angka dan huruf di pelat nomor?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Korlantas Polri

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, huruf yang ada di bagian awal pelat nomor merupakan kode atau tanda wilayah registrasi.

"Kalau B itu Jakarta, kalau Bandung itu D, Surabaya itu L," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).

Kemudian, terdapat nomor urut registrasi berupa angka dan terdiri dari satu hingga empat angka. Yusri menyebut, angka-angka itu telah diurutkan berdasarkan jenis kendaraan.

"Nomornya itu tidak random, tapi urutan. Sudah kita atur, untuk kendaraan roda dua angka depannya 3, 4, 5, dan 6. Kalau Jakarta ini angka 1, misalnya B 1 sekian, itu untuk mobil atau roda empat ," kata Yusri.

Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor di Bali Pakai Nama Rusia, Ini Sanksinya

Kode huruf di belakang nomor kendaraan

Selain kode wilayah di awal dan juga nomor urut registrasi di tengah, juga terdapat kode seri huruf di pelat nomor.

Menurut Yusri, kode seri huruf di paling belakang pelat nomor menjadi penanda sub-wilayah di mana kendaraan diregistrasikan.

"Misalnya kayak di Jawa Barat dikasih kode di belakangnya I untuk daerah Subang, daerah Purwakarta, misalnya," ujar Yusri.

Dikutip dari GridOto, untuk wilayah DKI Jakarta berikut ini rinciannya:

Misalkan, plat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang. Huruf pelat nomor yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.

Karenanya dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan/pick up, dan T merupakan abjad pembeda.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online

 

Kode huruf pelat nomor DKI Jakarta

Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil. Berikut adalah penjelasan daerah kode abjad setelah angka:

1. B – wilayah Jakarta Barat

2. C – wilayah Kota Tangerang

3. E – wilayah Depok

4. F – wilayah Kabupaten Bekasi

5. G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa

6. K – wilayah Kota Bekasi

7. N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD

8. P – wilayah Jakarta Pusat

9. S – wilayah Jakarta Selatan

10. T – wilayah Jakarta Timur

11. U – wilayah Jakarta Utara

12. V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug

13. W – wilayah Kota Tangerang Selatan

14. Z – wilayah Kota Depok

Abjad kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut adalah daftarnya:

1. A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up

2. D – plat nomor berjenis Truk

3. F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car

4. J – plat nomor berjenis Jip dan SUV

5. Q – plat nomor staf pemerintahan

6. T – plat nomor berjenis Taksi

7. U – plat nomor staf pemerintahan

8. V – plat nomor berjenis Minibus. 

Nah, itu lah arti tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan dan penjelasannya. 

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi