Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama Kali Dilakukan, Guru dan Dosen Terima Gaji Ke-13, Ini Besarannya

Baca di App
Lihat Foto
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
ilustrasi rupiah. Gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair bulan apa?
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Dikutip dari laman kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cair 5 Juni 2023, Siapa Saja PNS yang Tak Dapat Gaji Ke-13?


Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 5 Juni, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan?

Besaran gaji ke-13 guru dan dosen

Kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Secara teknis, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023.

"Oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, 27 Mei 2023.

Baca juga: Gaji PNS Akan Naik, Apakah Tukin Ikut Bertambah?

Komponen gaji ke-13

Diberitakan sebelumnya, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

Sementara, untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari:

Adapun pencairan gaji ke gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

Baca juga: Saat Gaji PNS Naik pada Tahun-tahun Politik...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi