Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Rumah Pemberian Negara untuk Mantan Presiden

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi PDI-P
Presiden kelima RI sekaligus Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri menerima kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Setiap mantan presiden dan wakil presiden Indonesia akan mendapatkan rumah dari negara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian selama bertugas bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Daftar Julukan 6 Presiden RI, Apa Julukan Jokowi?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah pemberian negara

Berikut deretan rumah pemberian negara untuk presiden, baik yang sudah tak menjabat maupun yang akan mengakhiri jabatan:

1. Joko Widodo

Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Setelah pensiun, Jokowi diketahui akan mendapat rumah pemberian negara yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kabar mengenai rumah dengan lahan seluas 2.000-3.000 meter persegi itu dikonfirmasi oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.

"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah. Nah, rumah yang diambil pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip dari Kontan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Profil Joko Widodo, Presiden RI 2019-2024

2. Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki rumah pemberian negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.

Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto menjelaskan, luas tanah dalam proyek tersebut mencapai 4.000 meter persegi yang terbagi menjadi dua kavling.

"Kalau diketahui dari tim unit kerja, luas lahan 4.000 meter persegi. Itu dua kavling," ucap Rudi kepada Kompas.com (26/10/2016).

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyerahan rumah dua lantai tersebut kepada SBY pada Rabu, 26 Oktober 2016 silam.

Sebagai catatan, SBY menjabat sebagai presiden RI selama dua periode, yakni sejak 20 Oktober 2004 sampai 20 Oktober 2014.

Baca juga: Profil Presiden Keenam RI: Susilo Bambang Yudhoyono

3. Megawati Soekarnoputri

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mendapatkan hibah rumah dari negara yang terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Dilansir dari KompasTV, Menteri Sekretaris Negara saat itu, Hatta Rajasa mengatakan pemberian rumah ini sebagai bentuk penghormatan negara kepada Megawati yang telah memimpin Indonesia.

"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978. Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," katanya.

Hata Rajasa menjelaskan, mantan presiden dan wakilnya mendapatkan hak mendapatkan rumah seharga Rp 20 miliar dari negara.

Sebelumnya, rumah tersebut menjadi rumah dinas Megawati saat menjabat sebagai presiden Indonesia pada 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.

Baca juga: Ulang Tahun Ke-76, Ini Profil dan Pencapaian Megawati Soekarnoputri

4. Abdurrahman Wahid

Mendiang Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah dari negara setelah tak lagi menjabat presiden.

Meski begitu, Gus Dur menolak rumah pemberian negara. Ia lebih memilih pulang ke kediaman pribadinya di Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Gus Dur memilih menerima uang dari negara yang dianggarkan untuk kediaman mantan presiden senilai Rp 20 miliar.

"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur. Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah," kata Hatta Rajasa.

Baca juga: Profil Presiden Keempat RI: Abdurrahman Wahid

Aturan pemberian rumah untuk mantan presiden

Dilansir dari Kompas.com (17/12/2022), pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.

Pasal 2 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan wakilnya berhak mendapatkan satu rumah dengan aturan berikut:

  • Berada di wilayah Republik Indonesia.
  • Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai.
  • Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
  • Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Pengadaan rumah ini merupakan tanggung jawab Menteri Sekretaris Negara dengan anggaran dari APBN.

Selain itu, pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah ini juga ditanggung oleh negara.

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Presiden RI? Kaesang: Gaji Bapak Kecil

Ketentuan rumah

Masih berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2014, berikut ketentuan rumah yang akan diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden Indonesia.

Mekanisme penyediaan rumah:

  • Pembelian tanah dan bangunan.
  • Pembelian tanah dan pembangunan rumah.
  • Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman.

Standar luas lahan untuk pembangunan rumah:

  • Paling banyak seluas 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada poin pertama untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Standar bangunan:

  • Ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
  • Desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
  • Spesifikasi bahan bangunan memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan, serta persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni.
  • Fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

Standar luas bangunan:

  • Seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 meter persegi.
  • Luas tanah dan bangunan rumah diperbolehkan melebihi ketentuan dengan syarat total biaya penyediaan tanah dan bangunan tidak melebihi pagu anggaran dari Kementerian Sekretariat Negara.

Adapun besaran anggaran yang dikeluarkan akan dihitung sesuai luas tanah dan bangunan dengan nilai pasar tanah terendah dan biaya pembangunan rumah pada saat penganggaran sesuai lokasinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi