Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Turis Asing Berbuat Tidak Senonoh di Pinggir Jalan, Polda: Temuan Sementara di Luar Bali

Baca di App
Komentar Lihat Foto
Twitter/@tanyakanrl
Tangkapan layar twit soal turis asing berbuat tidak senonoh di jalan umum
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam aktivitas tidak senonoh turis asing di pinggir jalan, viral di media sosial.

Video diunggah oleh akun Instagram ini, Kamis (1/6/2023). Tangkapan layar unggahan Instagram tersebut kemudian dibagikan kembali di media sosial Twitter oleh akun ini.

Tampak dalam video, dua orang diduga tengah berhubungan badan di pinggir jalan. Aktivitas keduanya pun membuat turis lain tak jadi melintas dan menunggu hingga selesai.

"TW // Bule, knp ya mrk bikin byk yg begini (((begituan di jalanan umum, akhirnya org yg liat kegiatan itu, balik mundur gajadi lewat))," tulis pengguna Twitter, Minggu (4/6/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantaran diunggah oleh akun Instagram yang kerap membahas Bali, banyak warganet menganggap peristiwa tersebut terjadi di Bali.

"Gak seindah bayangannya ya Bali hukumannya lemah sama bule pd takut nerapin hukum?" komentar salah satu warganet pada unggahan Twitter.

"Bali so wild these days (Bali begitu liar akhir-akhir ini)," kata warganet lain.

"Kick them out from Bali! (Usir mereka dari Bali!)," tulis warganet lainnya.

Hingga Senin (5/6/2023) pagi, unggahan perilaku turis asing tidak senonoh ini telah menuai lebih dari 5,4 juta tayangan, 17.500 suka, dan 1.325 twit ulang dari pengguna Twitter.

Lantas, bagaimana tanggapan Kepolisian Daerah (Polda) Bali?

Baca juga: Penjelasan Polda Bali soal Penyebar Video WNA Nakal Bakal Dipidana


Penjelasan Polda Bali

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait video viral turis asing tersebut.

Menurut dia, informasi sementara dari Tim Siber Krimsus, peristiwa dalam video tidak terjadi di wilayah Indonesia.

"Dari Siber Krimsus temuan sementara itu di luar Bali dan di luar Indonesia. Diperkirakan di Thailand," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/6/2023).

Kendati demikan, Stefanus memastikan bahwa Polda Bali masih tetap akan melakukan penyelidikan.

"Namun demikian masih tetap dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Baca juga: Kewajiban dan Larangan bagi Turis Asing di Bali Sesuai Aturan Baru, Pelanggaran Bisa Kena Sanksi

Aturan baru untuk turis asing di Bali

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com (2/6/2023), Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan aturan baru bagi turis asing yang datang ke Pulau Dewata.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara selama Berada di Bali tertanggal 31 Mei 2023.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk mencegah pelanggaran kesucian tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan di Bali.

Selain itu, kebijakan baru ini dikeluarkan untuk mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

"Tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia," kata Koster dalam surat edaran.

Terdiri dari sejumlah kewajiban dan larangan, wisatawan mancanegara yang tak mematuhi akan ditindak tegas dengan pemberian sanksi atau diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun surat edaran tersebut, mulai berlaku sesuai tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi