Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi Teknik Sipil UHO Kendari Jadi Korban Kekerasaan Tradisi Serah Seragam, Ini Kronologinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Seorang mahasiswi korban pengeroyokan seniornya dipeluk oleh kerabatnya, saat akan dimintai keterangan oleh polisi di kantor Polsek Poasia Kendari.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Video seorang mahasiswi Teknik Sipil Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam kondisi lemas dan wajah babak belur, viral.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter ini, Minggu (4/6/2023).

Pengunggah menerangkan, mahasiswi tersebut merupakan korban kekerasan oleh dua senior saat penyerahan seragam jurusan.

"Windi Agustin Fitri (20) menjadi korban kekerasan oleh dua seniornya dikarenakan tradisi menyerahkan seragam jurusan harus disertai dengan kekerasan," tulisnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menarik perhatian warganet, video ini telah ditonton lebih dari 327.000 kali, disukai lebih dari 4.040 pengguna, dan ditwit ulang lebih dari 1.330 pada Senin (5/6/2023) pagi.

Baca juga: Viral, Video Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar, Ini Kronologi dan Pelakunya


Kronologi penganiayaan

Aksi kekerasan ini terjadi di gedung Vokasi Fakultas Teknik UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Jumat.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus pengeroyokan oleh dua orang pelaku yang juga mahasiswi Teknik.

Polresta Kendari pun sempat mengupayakan mediasi, tetapi pihak keluarga dari korban yang bernama Windi Agustin Putri (19) ini menolak dan memilih melanjutkan proses hukum.

Adapun dua mahasiswi yang menjadi pelaku tersebut bernama Siti Fatima (20) dan Nurul Izzatin (22).

Menurut Eka, kasus ini bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatan dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi UHO pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Korban pun bersama rekan-rekan seangkatan 2021 langsung ke tempat pengambilan baju PDH," ujar Eka, dikutip dari Antara, Senin (5/6/2023).

Sesampainya di sana, korban dan rekan tidak langsung diberi seragam. Namun, mereka diberikan sejumlah arahan oleh para senior yang berlangsung hingga Jumat dini hari.

Saat acara, sekitar pukul 01.00 Wita, kedua pelaku tiba-tiba secara bersama-sama memukul hingga korban mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri dan kanan, serta bibir kiri.

Bahkan, gigi korban sempat mengeluarkan darah dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.

Pengeroyokan saat pembagian PDH D3 Teknik Sipil UHO disebut merupakan tradisi di kampus negeri terbesar di Kendari ini.

"Alasan pelaku maupun korban karena tradisi di jurusannya. Penyebabnya, masalah pembagian baju PDH D3 tehnik sipil," papar Eka.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Anak Polisi terhadap Mahasiswa

Resmi ditahan dan ditetapkan tersangka

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (3/6/2023), dua orang mahasiswi pelaku pengeroyokan  resmi ditahan Polresta Kendari.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polresta Kendari memeriksa dua orang tersebut sebagai saksi pada Jumat.

Seiring dengan penahanan, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap juniornya.

"Dua terduga pelaku dinaikan statusnya dari sebelumnya sebagai saksi kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Dan saat ini keduanya ditahan di Polresta Kendari," terangnya.

Eka mengungkapkan, kedua mahasiswi ini disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.

Mereka pun terancam mendapatkan hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selanjutnya, Kapolresta Kendari mengatakan, pihaknya akan mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan serta mulai pemberkasan tahap 1 dan tahap II.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi