KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskan nasib mahasiswa 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya dicabut.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Nizam mengatakan, Kemendukbud Ristek akan memfasilitasi pemindahan mahasiswa di 23 kampus yang ditutup tersebut.
"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau (tempat tinggal) mahasiswa tersebut," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Sebagai informasi, sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbud Ristek usai adanya 52 pengaduan masyarakat.
Puluhan kampus tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi dan ada yang melakukan praktik terlarang. Di antaranya, pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
Proses pemindahan mahasiswa
Saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/6/2023), Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman, menjelaskan, proses pemindahan mahasiswa di 23 kampus yang dicabut izinnya itu sudah bisa dilakukan.
"Iya, (proses pemindahan) bisa sesegera mungkin," ujarnya.
Proses pemindahan itu akan disesuaikan dengan mahasiswa, kampus yang ditinggalkan, dan kampus yang menjadi tujuan.
"Semua akan dibantu proses oleh LLDikti," terangnya.
Tak hanya itu, Lukman juga memastikan bahwa mahasiswa bisa memilih kampus tujuan.
"Iya bisa (milih) itu hak mahasiwa," tandasnya.
Baca juga: Catat, 5 Kampus Negeri yang Terapkan Uang Pangkal dan Nominalnya 2023
Syarat pemindahan kampus
Dilansir dari laman resmi Instagram @LLDIKTI Wilayah IV, LLDIKTI membantu verifikasi data perpindahan mahasiswa.
Proses tersebut akan dilayani setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Mahasiswa bisa mendatangi Jalan Phh Mustofa Nomor 38, Kota Bandung 40124.
Saat melakukan verifikasi, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa mahasiswa bersangkutan, di antaranya:
1. Bagi mahasiswa aktif- Formulir pendaftaran mahasiswa baru.
- Kartu Rencana Studi.
- Kartu Hasil Studi.
- Daftar hari mahasiswa dosen.
- Kartu Tanda Mahasiswa.
- Bukti bayar SPP.
- Formulir pendaftaran mahasiswa baru.
- Kartu Rencana Studi.
- Kartu Hasil Studi.
- Daftar hari mahasiswa dosen.
- Kartu Tanda Mahasiswa.
- Bukti bayar SPP.
- SK Yudisium.
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
Verifikasi tersebut akan dilakukan selama 5 hari kerja. Informasi lebih lanjut, mahasiswa bisa menghubungi melalui pesan Whatsapp di nomor 0822 4412 1226.
Baca juga: Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 6 Ditutup Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Daftar perguruan tinggi yang dicabut izinnya
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/6/2023), berikut 23 kampus yang dicabut izin operasionalnya:
- LLDikti Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten): 5 perguruan tinggi
- LLDikti Wilayah 3 (Jakarta): 6 perguruan tinggi LLDikti Wilayah 7 (Jawa Timur): 2 perguruan tinggi
- LLDikti Wilayah 1 (Sumatera Utara): 2 perguruan tinggi
- LLDikti Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara): 1 perguruan tinggi
- LLDikti Wilayah 10 (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau): 2 perguruan tinggi
- LLDikti Wilayah 16 (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah): 2 perguruan tinggi
- LLDikti Wilayah 8 (Bali dan Nusa Tenggara Barat): 1 perguruan tinggi
- LLDikti Wilayah 2 (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung ): 1 perguruan tinggi
- LLDikti Wilayah 5 (Daerah Istimewa Yogyakarta): 1 perguruan tinggi.