Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK LIVE Streaming Sidang Perdana Mario Dandy, Dimulai Pukul 11.00 WIB

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar kanal YouTube Kompas TV
Sebuah video yang memperlihatkan tersangka penganiayaan D, Mario Dandy Satrio, mengenakan kanel ties sendiri di samping polisi, viral di media sosial sejak Jumat (26/5/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor D (17), Mario Dandy Satrio akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Sidang perdana Mario Dandy bakal dilangsungkan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.

Adapun, agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang juga dapat disaksikan secara online.

"Terbuka untuk umum, karena Mario dan Shane sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Humas PN Jakarta Selayan Djuyamto, dikutip dari Kompas TV.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sejarah dan Asal Mula Nama Rubicon yang Tersemat di Jeep Wrangler

Link live streaming sidang perdana Mario Dandy Satrio

Bagi Anda yang ingin menyaksikan jalannya sidang perdana Mario Dandy hari ini, link siaran langsung tersedia di bawah ini.

Link live streaming sidang perdana Mario Dandy Satrio


Baca juga: Sosok APA, Perempuan Pembisik Mario Dandy yang Sebut AG Mendapat Perlakuan Buruk dari D

Sidang dihadiri ayah korban

Dilansir dari Kompas.com, sidang perdana Mario Dandy akan dipimpin oleh Hakim Alimin Rubut Sujono.

Sementara, bertindak sebagai hakim anggota dalam perkara tersebut adalah Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Nantinya, jalannya sidang perdana Mario Dandy juga dihadiri langsung oleh ayah D, Jonathan Latumahina.

Kuasa hukum D Mellisa Anggraini mengatakan bahwa keluarga kliennya sangat berharap adanya keadilan di meja hijau.

Keluarga D juga berharap Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap korban mendapat hukuman seberat mungkin.

Dengan begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dapat memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat.

"Sehingga tidak ada lagi korban yang mengalami penyaniayaan brutal dan keji sseperti dialami oleh D," ujar Mellisa.

Baca juga: Viral, Video Mario Dandy Bisa Bebas Lepas-Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, Ini Kata Polisi

Sidang dapat digelar tertutup

Terpisah, Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana Mario Dandy yang digelar secara terbuka dapat dilangsungkan secara terutup.

Sidang akan ditutup apabila AG (15) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario Dandy.

"Sidang Mario berlangsung terbuka, tetapi ketika saksi anak berbicara, majelis hakim bisa menyesuaikan dengan membuat sidang menjadi tertutup," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Peran Mario, AG, dan Shane dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Adapun, AG adalah mantan kekasih Mario Dandy yang berada di lokasi ketika terdakwa melalukan penganiayaan terhadap D.

D dianiaya oleh Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).

AG telah menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin (10/4/2023) lalu. AG dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Memperhatikan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan," ujar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Sri, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Senyum Tanpa Beban Mario Dandy dan Kejanggalan Baru Kasusnya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi