Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Si Kembar Rihana Rihani, Bermodus "Preorder" iPhone, Rugikan Korban Rp 35 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/Maria Lev
Ilustrasi iPhone 14
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan bermodus preorder iPhone oleh dua kembar Rihana dan Rihani mendapat sorotan publik.

Tak tanggung-tanggung, kerugian para korban mencapai Rp 35 miliar.

Untuk menjerat para korban, Rihana Rihana terlebih dahulu membangun kepercayaan dengan tawaran iPhone murah.

Dikutip dari Kompas.id, para korban akan mendapat potongan harga Rp 500.000 per unit jika mau menjadi reseller.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua pelaku ini menawarkan skema pembelian penuh untuk harga barang yang dipesan. Nantinya, barang dijanjikan akan tiba dalam dua minggu.

Namun, barang-barang pesanan korban tak kunjung datang dalam waktu yang dijanjikan.

Kerugian para korban pun bervariasi, satu di antaranya bahkan telah menyetorkan uang sebanyak Rp 5,8 miliar.

Tak hanya itu, para korban juga sempat diancam menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika menyebarluaskan informasi tentang kasus ini.

Baca juga: PPATK Blokir 21 Rekening Rihana Rihani, Duo Kembar di Kasus Dugaan Penipuan Preorder iPhone

PPATK Turun tangan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening Rihana dan Rihani.

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani)," kata Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah, dikutip dari Kompas.com (6/6/2023).

"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank," sambungnya.

Berdasarkan hasil analisis sementara, PPATK menemukan adanya transaksi dengan nilai signifikan dari rekening Rihana dan Rihani.

Uang itu diduga bersumber dari tindak penipuan yang dilakukan keduanya.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," jelas dia.

Pihaknya pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam produk dengan harga tak wajar dan tawaran mencurigakan lainnya.

Menurutnya, salah satu ciri usaha yang mencurigakan adalah tidak memiliki izin dan bukan berbentuk badan hukum.

Baca juga: Nilai Mutasi Capai Puluhan Miliar, Ini Alasan PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Dani Prabowo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi