Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Viral, Jangan Sebar atau Bisa Kena Pidana!

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock/AndreyPopov
Ilustrasi pornografi.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Belakangan, media sosial ramai dengan kemunculan video asusila berdurasi 47 detik yang disebut mirip aktris Rebecca Klopper.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (6/6/2023), Rebecca akhirnya buka suara menyusul beredarnya video syur itu.

Rebecca meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang menyangkut dirinya.

Melalui konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, dia turut mengungkapkan telah melaporkan perkara video syur mirip dirinya kepada pihak kepolisian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Permasalahan ini sudah saya laporkan kepada polisi di Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin, 22 Mei 2023 untuk memperoleh penanganan. Untuk itu, saya menyerahkan segala sesutu tentang masalah ini kepada kepolisian," ucapnya, Selasa.

Kendati demikian, beberapa warganet masih meminta sumber video yang diduga diperankan Rebecca Klopper tersebut.

"Vidio nya dong bagi yg 47 detik Rebecca," tulis salah satu warganet Twitter.

"Woi bagi video rebecca," kata warganet lain.

Lalu, adakah ancaman pidana bagi seseorang yang menyebarkan konten asusila?

Baca juga: Ramai soal Warganet Mendapat Ancaman Video Pribadinya Akan Disebar, ke Mana Bisa Melapor?


Ancaman pidana penyebar konten asusila

Penyebar foto atau video yang memuat konten asusila seperti tanpa busana, diduga telah melanggar aturan dan norma berlaku.

Oleh karena itu, seseorang yang menyebarkan foto atau video asusila di media maupun internet dapat dikenai hukuman.

Larangan penyebaran konten porno salah satunya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih tepatnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur penyebaran konten asusila sebagai perbuatan yang dilarang:

Sementara sanksinya, tertuang dalam Pasal 45 ayat (1), yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Kebaya Merah dan Sederet Kasus Konten Porno yang Pernah Gemparkan Publik

Diatur juga di UU Pornografi

Selain itu, larangan penyebaran konten asusila juga diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur, setiap orang dilarang menyebarluaskan konten pornografi.

Tak hanya menyebarluaskan, pasal yang sama juga melarang perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan menyediakan pornografi.

Adapun pornografi yang dimaksud, yaitu yang secara eksplisit memuat:

  • Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.
  • Kekerasan seksual.
  • Masturbasi atau onani.
  • Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
  • Alat kelamin.
  • Pornografi anak.

Bagi pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, maka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Bukan hanya itu, sesuai Pasal 29 U Pornografi, pelanggar juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi