Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim yang Pimpin Sidang Mario Dandy Satrio

Baca di App
Lihat Foto
www.pn-jakartaselatan.go.id
Hakim Alimin Ribut Sujono ditunjuk untuk memimpin sidang perdana Mario Dandy Satrio pada Selasa (6/6/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Jalannya sidang perdana Mario Dandy Satrio dipimpin oleh hakim yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo, Alimin Ribut Sujono.

Sidang perdana putra Rafael Alun Trisambodo tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) siang.

Alimin dibantu oleh Tumpanuli Marbun sebagai hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Dalam persidangan tersebut, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap D (17), remaja yang ia aniaya pada Senin (20/2/2023) lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat perbuatan Mario, D mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak sehingga harus dirawat selama 1 bulan lebih di RS Mayapada, Jakarta.

Berikut ini profil Alimin Ribut Sujono yang ditunjuk memimpin sidang perdana Mario.

Baca juga: Terungkap di Sidang Perdana, Pesan Suara Mario Dandy dan Teka-teki yang Teriak Free Kick

Profil Alimin Ribut Sujono

Dilansir dari Kompas.com, Alimin lahir pada 29 November 1967. Ia kemudian diangkat menjadi CPNS pada Desember 1992.

Ia pernah ditempatkan di beberapa daerah, seperti di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, termasuk ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020 lalu.

Saat ini, Alimin merupakan hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dilansir dari Tribunnews, Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Ia juga pernah menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.

Saat menangani kasus Ferdy Sambo, ia bertindak sebagai hakim anggota dengan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.

Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Keluarga Shane Lukas Tepuk Tangan Saat Hakim Kabulkan Pemisahan Sel dengan Mario Dandy

Harta kekayaan Alimin Ribut Sujono

Merujuk laman elhkpn.kpk.go.id, Alimin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.878.062.425 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 31 Desember 2022 lalu.

Harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas.

Dari riwayat laporan LHKPN, harta kekayaan Alimin mengalami peningkatan sejak 2017.

Pada saat itu, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp Rp 1.480.500.000 yang kemudian bertambah menjadi Rp 1.513.811.382 pada tahun 2018.

Pertambahan juga terjadi pada 2019 ketika ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1 621.730.863 dan Rp 1.711.041.660 pada tahun 2020.

Pada tahun 2021, ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.816.349.985. Pada saat itu, ia sudah ditempatkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Berikut rincinannya LHKPN Alimin pada 2022:

1. Tanah dan bangunan

  • Tanah dan bangunan seluas 679 m2/350 m2 di Pati senilai Rp 1.400.000.000.

2. Kendaraan

  • Sepeda motor Honda tahun 2014 senilai Rp 8.000.000
  • Sepeda motor Yamaha tahun 2015 senilai Rp 12.000.000
  • Sepeda motor Honda Beat tahun 2017 senilai Rp 10.000.000
  • Sepeda motor Hinda CB 100 tahun 1980 senilai Rp 4.750.000
  • Mobil Toyota Rush tahun 2018 senilai Rp 208.000.000.

3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 67.000.000.

4. kas dan setara kas senilai Rp 56.312.425.

5. Harta lainnya senilai Rp 140.000.000. 

Baca juga: Saat Shane Lukas Minta Ditahan Terpisah dengan Mario Dandy karena Takut Diintimidasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi