Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Indonesia Bisa Menyala di Bawah Sinar Ultraviolet, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Instagram @unikinfo_id
Video yang menunjukkan paspor Indonesia bisa menyala di bawah sinar ultraviolet ramai di media sosial sejak Selasa (6/6/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan paspor Indonesia menyala di bawah sinar ultraviolet, ramai di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun resmi @imigrasi.soekarnohatta yang ditayangkan ulang oleh akun Instagram ini pada Rabu (7/6/2023).

"Gambarnya juga keren Udah punya gaes?" tulis akun tersebut.

Hingga Kamis (8/6/2023), video yang menunjukkan paspor menyala di bawah sinar ultraviolet sudah disukai sebanyak 24.621 kali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat 2023

Menampilkan watermark peta Indonesia

Dalam video yang diunggah, paspor yang disinari dengan sinar ultraviolet memunculkan watermark peta Indonesia yang berpadu dengan Bendera Merah Putih.

Pada halaman lainnya, paspor juga memperlihatkan kombinasi warna hijau laut, merah muda, dan menampilkan logo Garuda Pancasila di pojok atas halaman.

Unggahan tersebut kemudian dikomentari banyak warganet yang memberikan pujian karena paspor bisa menyala di bawah sinar ultraviolet.

"Iyah, kece emang paspor RI kalau kena UV," tulis akun nyon*******.

"Katanya paspor Indonesia termasuk paspor paling indah mudah2 next bisa jadi paspor paling kuat ya," kata akun lainnya.

Lantas, mengapa paspor bisa menyala di bawah sinar ultraviolet?

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat 2023

Penjelasan Ditjen Imigrasi

Paspor yang dapat menyala di bawah sinar ultraviolet ternyata dibuat dari bahan polikarbonat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

"Benar," kata Achmad kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan security feature pada paspor Republik Indonesia.

"Agar tidak mudah dipalsukan," jelas Achmad.

Baca juga: Berapa Denda jika Paspor Hilang atau Rusak? Berikut Rinciannya

Apa itu paspor polikarbonat

Dilansir dari imigrasi.go.id, paspor polikarbonat yang disebut paspor elektronik lembar polikarbonat, halaman biodata dibuat dengan bahan yang lebih kuat seperti plastik agar tidak mudah terlipat.

Karena materialnya yang lebih kuat maka pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi.

"Harus menggunakan teknologi laser," kata Achmad.

Ia menerangkan, paspor polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.

Dengan begitu, paspor tersebut lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biaya

Kantor Imigrasi yang layani pembuatan paspor polikarbonat

Ada 3 Kantor Imigrasi yang melayani permohonan paspor polikarbonat, yakni:

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Achmad menyampaikan, prosedur permohonan paspor polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya.

Permohonan dapat diajukan ke aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.

Setelah itu, pemohon harus mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran.

"Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat 2 jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi," tutur Achmad.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak Tanpa Surat Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Biaya pembuatan paspor

Perlu diketahui bahwa biaya pembuatan paspor polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000.

Aturan penerbitan pasporpolikarbonat tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.

Achmad juga menuturkan bahwa permohonan paspor polikarbonat dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia.

Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor.

Jika menggunakan layanan percepatan paspor maka terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan sebesar Rp 1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi