Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 16 Orang yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 8,5 Triliun

Baca di App
Lihat Foto
YouTube/Komisi III DPR RI
Tangkapan layar daftar nama yang terlibat transaksi mencurigakan terkait Kemenkeu dan Pajak
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap sejumlah nama yang terlibat dalam transaksi mencurigakan.

Dari 16 daftar nama yang ada, delapan di antaranya merupakan eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara sisanya, sempat terlibat suap dengan mantan pegawai Kemenkeu yang terlibat.

Awalnya, Firli mengatakan ada 33 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan nilai transaksi mencapai Rp 25 triliun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dari 33 laporan PPATK tersebut, saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam laporan PPTK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," paparnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?

Firli melanjutkan, dari 33 LHA, sejumlah 12 laporan telah naik ke tingkat penyidikan. Sementara 11 di antaranya, masih dalam tahap penyelidikan.

Firli pun membeberkan bahwa 11 dari 12 laporan yang ditangani saat ini telah berkekuatan hukum tetap, serta masih ada satu yang dalam proses penyidikan.

"Selanjutnya ingin kami sampaikan dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut," kata Firli.

Baca juga: Teka-teki Sosok Artis R yang Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Siapa Dia?

Lalu, siapa saja nama-nama orang yang terlibat transaksi mencurigakan tersebut?


 Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Daftar nama yang terlibat transaksi mencurigakan

Merujuk daftar LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak yang dipaparkan dalam rapat kerja bersama, berikut sejumlah nama yang terlibat transaksi mencurigakan:

1. Andhi Pramono (eks Kepala Bea Cukai Makassar)

2. Eddi Setiadi (eks Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Bandung I)

3. Istadi Prahastanto (eks PPK Ditjen Bea Cukai) dan Heru Sumarwanto (Ketua Panitia Lelang Ditjen Bea Cukai)

4. Sukiman (anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019)

5. Natan Pasomba (eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak) dan Suherlan (eks Tenaga Ahli Anggota DPR)

  • Status: Terpidana
  • Nominal transaksi Rp 40.000.000.000.

6. Yul Dirga (eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus)

  • Status: Terpidana
  • Nominal transaksi: Rp 53.888.333.294.

7. Hadi Sutrisno (eks Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE)

  • Status: Terpidana
  • Nominal transaksi: Rp 2.761.734.641.239.

8. Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak) dan Veronika Lindawati (eks kuasa Bank Panin)

  • Status: Terpidana
  • Nominal transaksi: Rp 818.292.318.934.

9. Yulmanizar dan Wawan Ridwan (eks Tim Pemeriksa Ditjen Pajak)

  • Status: Terpidana
  • Nominal transaksi: Rp 3.229.173.323.509.

10. Alfred Simanjuntak (eks Tim Pemeriksa Ditjen Pajak)

  • Status: Terpidana
  • Nominal transaksi: Rp 1.277.410.000.000.

Baca juga: Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu, Diungkap Mahfud MD, Dipertanyakan Sri Mulyani

Firli mengatakan, kasus yang melibatkan satu tersangka dan 15 terpidana dalam daftar tersebut telah rampung.

"Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan," jelasnya.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (7/6/2023), Satgas TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) menyerahkan 33 laporan dugaan pencucian uang dengan nilai Rp 25,3 triliun ke KPK.

Puluhan dokumen yang diserahkan ke KPK tersebut merupakan bagian dari 300 berkas LHA dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh PPATK.

Satgas TPPU sendiri dibentuk untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Satgas TPPU itu diisi oleh tim lintas kementerian/lembaga, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, hingga PPATK.

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Eks Rektor Unila: Terima Gratifikasi Rp 6,9 Miliar, Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi