Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Brimob Curhat soal Setoran Rp 650 Juta, Kompolnas: Mencoreng Nama Institusi

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AIRDRONE
Ilustrasi uang
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasus anggota Brimob Polda Riau yang curhat di media sosial (medsos) telah setor Rp 650 juta ke atasan, ramai menjadi perbincangan. 

Anggota Polisi bernama Bripka Andry Dharma Irwan itu mengungkapkan soal setoran tersebut, karena tidak terima dimutasi.

Terkait hal tersebut, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pihaknya bakal mengirim surat permintaan klarifikasi ke Polda Riau.

Baca juga: Anggota Brimob di Riau Curhat Diminta Cari Uang Rp 650 Juta lalu Disetor ke Komandannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: curhat di medsos keliru

Menurut Poengky, apa yang dilakukan anggota Brimob bernama Bripka Andry Dharma Irwan itu merupakan tindakan yang keliru.

Poengky mengatakan, anggota Polri memiliki aturan sendiri dalam menyampaikan uneg-unegnya.

"Tindakannya curhat di medsos malah viral dan mencoreng nama baik institusi," kata Poengky, kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Menolak dimutasi: pembangkangan

Selain itu, Poengky juga mengatakan, penolakan mutasi oleh Bripka Andry dianggapnya sangat aneh dan merupakan pembangkangan.

Sebab setiap anggota Korps Bhayangkara harus siap ditempatkan di mana saja dan kapan saja di seluruh Indonesia.

"Jika yang bersangkutan mendalilkan merawat ibunya di Rokan Hilir, kenapa yang bersangkutan tega menggunakan ibunya yang sakit sebagai tameng dengan mengajak ibunya ke Pekanbaru? Akibatnya ibunya malah jatuh sakit di Pekanbaru," ujar Poengky.

Menurutnya, jika penjelasan Bripka Andry yang melayani Komandan Batalyon (Danyon) dengan mengirimkan uang ke rekening pribadi atasannya itu benar, seharusnya Bripka Andry dapat menyadari bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

Baca juga: Tak Terima Dimutasi, Anggota Brimob Riau Ungkap Pernah Dimintai Uang Rp 650 Juta

Berani tolak perintah atasan yang minta uang

Poengky juga mengatakan, Bripka Andry seharusnya menolak perintah atasannya saat dimintai uang, dan melaporkan hal itu kepada atasan yang lebih tinggi. 

"Statement Kabid Humas Polda Riau menjawab pertanyaan media ternyata yang bersangkutan telah melakukan tindakan desersi. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus diperiksa Bid Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Poengky.

Tak hanya terhadap Bripka Andry, Kompolnas juga mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap Danyon yang dituding menerima uang hingga Rp 650 juta.

"Jika benar tuduhannya, maka si Danyon harus diproses pidana. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara profesional dan transparan," tegasnya.

Baca juga: Saat Menhan Prabowo Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir, Kopasgat, dan Brimob...

 

Tak terima dimutasi, ungkap dimintai atasan Rp 650 juta

Sebelumnya diberitakan, Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas pada 3 Maret 2023.

Padahal, selama ini dia sudah menjalankan perintah atasannya, Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus H. Simamora, termasuk menyetor uang Rp 650 juta.

"Saya dibilang tidak ada kontribusi. Padahal selama dinas apa pun perintah pimpinan saya laksanakan seperti yang saya bilang di media sosial itu. Jadi, saya membongkar ini karena saya dibilang tidak ada kontribusi," kata Andry.

Andry juga sudah menanyakan perihal alasan mutasi tersebut ke Kapolda Riau. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan.

"Saya sudah hubungi Pak Kapolda juga. Setelah itu, saya diperiksa Paminal Polda Riau. Semua berkas dan bukti sudah saya serahkan. Cuma sampai sekarang belum ada kabar tindak lanjut dari masalah ini. Sebelumnya ada saya dihubungi, cuma waktu itu saya lagi urus ibu sakit dan handphone dipegang sama anak," sebut dia.

Baca juga: Kronologi Kerusuhan Mako Brimob 8 Mei 2018, Tragedi yang Tewaskan 5 Polisi dan 1 Tahanan Teroris

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi