KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada awal April 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan terkait harta kekayaan Rafael yang dinilai tak sesuai dengan profilnya.
Baca juga: 6 Jam Geledah 2 Rumah Kerabat Rafael Alun, KPK Bawa Sejumlah Dokumen
Aset Rafael Alun yang disita KPK
Hingga kini, KPK telah menyita sejumlah aset Rafael dengan nilai mencapai hampir Rp 100 miliar.
Angka itu jauh dari kekayaan Rafael yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebesar Rp 56,7 miliar.
Berikut sederet aset dan barang milik Rafael yang telah disita KPK, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
- Harley-Davidson
- Motor Triumph 1.200 cc
- Properti di Jawa Tengah
- Indekos di Blok M Jakarta Selatan
- Kontrakan di Merayu Jakarta Barat
- Toyota Camry
- Toyota Land Cruiser
- Uang Rp 32,2 miliar dalam safe deposit box
- 2 dompet
- 1 ikat pinggang
- 1 jam tangan
- 68 tas bermerek mewah
- 29 perhiasan
- 1 sepeda
Baca juga: Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus
Kasus Rafael
Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melanggar aturan.
Saat ini, KPK kini tengah berupaya menelusuri aset-aset lain yang diduga milik Rafael atas nama orang lain.
Baca juga: KPK Geledah Dua Rumah Kerabat Rafael Alun di Komplek PDK Tangsel
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur pun mengajak masyarakat yang mengetahui aset Rafael untuk melaporkannya kepada KPK.
"Kalau rekan-rekan punya informasi tolong disampaikan ke kita, karena itu bisa di siapa saja. Tidak harus di saudara, keluarga, anaknya, adiknya, kakaknya, ibunya," kata Guntur, dikutip dari Kompas TV.
"Mungkin di kenalannya, atau mungkin di siapa kita tidak pernah tahu dipindahkan atas namanya, kan seperti itu," sambungnya.
Kasus yang menyeret Rafael ini merupakan buntut panjang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.
Penganiayaan itu dilakukan Mario pada 20 Februari 2023 dengan korban seorang anak dari anggota GP Ansor.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami koma selama kurang lebih satu bulan. Sementara Mario, saat ini tengah menjalani proses sidang kasus penganiayaan tersebut.
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Icha Rastika, Novianti Setuningsih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.