KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara terkait adanya 16 nama yang terlibat transaksi mencurigakan, beberapa termasuk mantan pejabat Kemenkeu.
Daftar 16 nama yang terlibat transaksi mencurigakan itu diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan itu merupakan hasil tindak lanjut dari 33 laporan hasil analisis (LHA) yang sebelumnya telah diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp 25 triliun.
"Dari 33 laporan PPATK tersebut, saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam laporan PPTK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," ungkapnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
12 laporan telah naik ke tingkat penyidikan, sementara 11 lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Firli juga mengatakan bahwa 11 dari 12 laporan yang ditangani saat ini telah berkekuatan hukum tetap, serta masih ada satu yang dalam proses penyidikan.
16 nama tersebut, kata Firli, memiliki nilai transaksi mencapai Rp 8,5 triliun.
Baca juga: Daftar 16 Orang yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 8,5 Triliun
Kemenkeu: kasus lama, termasuk kasus Rp 349 triliun
Mengenai mantan pejabat kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan bahwa itu adalah kasus lama.
"Data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama dan sejalan dengan hasil koordinasi selama ini, bersama PPATK, KPK, dan APH lainnya," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2023) malam.
Data yang dipaparkan tersebut, kata Yustinus, merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Itjen Kemenkeu maupun KPK.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa data tersebut merupakan kasus lama.
"Itu kan kejadian yang sudah lama yang sudah disampaikan KPK, nanti akan disampaikan. Itu kejadian tahun-tahun yang lama. Itu yang kasusnya sudah ditangani KPK," tuturnya, dikutip dari Kontan.
Baca juga: 18 Laporan Transaksi Mencurigakan Jadi Prioritas Satgas TPPU, Nilainya Rp 281,6 T
Hanya 9 nama pejabat Kemenkeu
Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan bahwa 16 nama yang terlibat transaksi mencurigakan itu tidak semuanya adalah pejabat Kemenkeu.
"Dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," kata Yustinus.
Ketujuh nama di dalam 16 daftar penerima transaksi mencurigakan yang bukan merupakan pejabat Kemenkeu adalah:
- Sukiman, mantan anggota DPR
- Natan Pasomba, mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak
- Suherlan, mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak
- Agus Susetyo, konsultan pajak
- Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak
- Ryan Ahmad Rinas, konsultan pajak
- Veronica Lindawati, swasta.
Adapun sembilan orang lainnya dipastikan merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu.
Berikut 9 nama pejabat Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan:
- Andhi Pramono, pegawai Bea Cukai
Kasus masih dalam proses penyidikan.
- Istadi Prahastanto, mantan Pegawai Bea Cukai
Kasus masih dalam proses penyidikan.
- Heru Sumarwanto, mantan Pegawai Bea Cukai
Kasus masih dalam proses penyidikan.
- Eddi Setiadi, mantan Kepala Karikpa Bandung Satu
Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200.000.000, uang pengganti Rp 565.000.000.
- Yul Dirga, mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga
Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300.000.000, uang pengganti 18.425 dolar Amerika Serikat, 14.400 dolar Singapura, dan Rp 50.000.000.
- Hadi Sutrisno, mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga
Putusan Banding Tahun 2020, 6 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.
- Yulmanizar, mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
Berstatus saksi.
Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000, uang pengganti Rp 2.373.750.000.
Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 tahun penjara dan denda Rp200.000.000, uang pengganti Rp 8.237.292.900.
"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," terang Yustinus.
Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang secara konsisten membantu dan memberikan dukungan bagi Kemenkeu untuk terus berbenah, melakukan perbaikan, dan penguatan kelembagaan," ungkap Yustinus.
Kini, pihaknya tengah melakukan tindak lanjut secara terukur, obyektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.