Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa 23 Kampus yang Ditutup Akui Harus Mengulang Semester dan Bayar UKT, LLDikti: Kami Akan Tetap Bantu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Foto-foto: Kondisi Kampus STMIK Tasikmalaya, Jawa Barat, terlihat sangat sepi usai ditutup karena disanksi berat akibat dugaan jual beli ijazah oleh Kemendikbud RI pada Selasa (6/6/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Nasib mahasiswa di 23 kampus yang ditutup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) belum juga mendapat kejelasan meskipun pemerintah berkomitmen untuk memfasilitasi pemindahan mereka.

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Tasikmalaya, Fikri Anwar Rafdilah misalnya, mengaku harus mengulang perkuliahan padahal dirinya tinggal menjalani wisuda.

"Seperti saya, Kang, yang seharusnya tinggal diwisuda. Harus mengulang lagi dua semester di kampus baru dan bayar lagi tentunya. Sementara ada banyak teman-teman saya senasib dengan saya, yang mestinya tinggal wisuda tapi tak punya biaya, mereka harus pupus harapan jadi sarjana. Padahal, mereka sudah tempuh kuliah empat tahun sebelumnya di kampus lama," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

Dia mengaku telah menuntut pertanggungjawaban kepada pihak kampus lama terkait hal tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasalnya, pihak kampus tidak transparan kepada mahasiswa tatkala Kemendikbud mencabut perizinan universitas tersebut.

Akibatnya, para mahasiswa masih menjalankan kewajibannya mengikuti mata kuliah dan membayar uang administrasi perkuliahan tanpa menaruh rasa curiga.

Fikri pun berharap ada yang serius memperhatikan nasib para mantan mahasiswa STMIK Tasikmalaya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Mahasiswa 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya? Ini Kata Kemendikbud


Penjelasan Kemendikbud

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kompas.com menghubungi Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek RI Prof Nizam, Rabu (7/6/2023).

Nizam memastikan, semua mahasiswa korban 23 kampus yang dicabut perizinannya oleh Kemendikbud akan dipindah ke kampus baru.

"Kalau mahasiswa tersebut memang sudah lulus mata kuliah yang betul terselenggara di kampus asal atau ada bukti, dapat langsung diakui untuk ditransfer ke kampus baru," jelasnya.

"Detailnya bisa ditanyakan ke kepala lembaga LLDikti 4 yang langsung menangani," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah 4, M Samsuri memastikan pihaknya tetap akan memfasilitasi semua mahasiswa yang terdampak meskipun kampus tersebut tidak bertanggungjawab.

"Kita tetap bantu ketika mahasiswa mau berpindah secara mandiri ke kampus yang dituju," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023) malam.

Baca juga: 23 Perguruan Tinggi Dicabut Izin Operasionalnya, Ditjen Diktiristek: Ada yang Lakukan Praktik Terlarang

Mahasiswa tidak ada KHS

Terkait soal mahasiwa yang harus mengulang semester dan membayar uang perkuliahan, Samsuri menjelaskan ada beberapa alasan mengapa kasus seperti itu bisa terjadi.

"Ini perguruan tinggi yang kita tutup rata-rata dalam arti tidak taat asesmen. Sehingga potensi terbesar itu proses pembelajarannya tidak dilengkapi dengan dokumen," jelas dia.

Sebagai contoh, transkrip nilai pembelajaran seperti Kartu Hasil Studi (KHS) tidak ada.

Ketiadaan KHS itu akan menyulitkan pihak LLDikti untuk mengonversi nilai ketika mahasiswa pindah ke kampus baru.

"Begitu kan bagaimana mau mengkonversinya? Ini case by case," tutur Samsuri.

"Nah, (padahal) konversinya itu sangat bergantung pada validitas data akademik yang dimiliki," lanjut dia.

Menurut Samsuri, perpindahan para mahasiswa itu sudah sangat diafirmasi oleh pemerintah karena merupakan kepentingan masyarakat.

LLDikti bersama Kemendikbud juga sepakat bahwa penyelenggaraan pendidikan berkualitas itu yang lebih penting.

"Ya kampus yang barunya kan masa mau memasukkan di semester akhir tapi tidak ada pembelajaran. Nanti kampus barunya malah jadi kena masalah," tuturnya.

Baca juga: Rincian Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya, Mana Paling Banyak?

Kampus lepas tanggung jawab

Di sisi lain, mengeluarkan dokumen pembelajaran seperti KHS merupakan kewajiban kampus terkait.

"Mestinya yang mengeluarkan kan menjadi tanggung jawab yayasan sesuai aturan," kata Samsuri.

Sementara itu, mahasiswa yang mengantongi bukti pembelajaran, perpindahannya akan terjamin dan difasilitasi.

"Kalau mereka bisa membuktikan ada proses pembelajaran, itu bisa dipastikan bisa dikonversi semua," ungkap Samsuri.

Saat ini, verifikasi perpindahan mahasiswa itu dilakukan bersama antara LLDikti dengan kementerian karena hal ini sangat riskan.

Baca juga: Cerita Mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Nasib Tidak Jelas Setelah Kampus Mendadak Tutup

Syarat pemindahan kampus

Dilansir dari laman resmi Instagram @LLDIKTI Wilayah IV, LLDIKTI bakal membantu perpindahan dengan memverifikasi data mahasiswa.

Proses tersebut akan dilayani setiap Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Mahasiswa bisa mendatangi Jalan Phh. Mustofa Nomor 38, Kota Bandung, Jawa Barat.

Saat melakukan verifikasi, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa mahasiswa bersangkutan, di antaranya:

1. Bagi mahasiswa aktif
  • Formulir pendaftaran mahasiswa baru
  • Kartu Rencana Studi
  • Kartu Hasil Studi
  • Daftar hari mahasiswa dosen
  • Kartu Tanda Mahasiswa
  • Bukti bayar SPP.
2. Bagi mahasiswa yang sudah lulus
  • Formulir pendaftaran mahasiswa baru
  • Kartu Rencana Studi
  • Kartu Hasil Studi
  • Daftar hari mahasiswa dosen
  • Kartu Tanda Mahasiswa
  • Bukti bayar SPP
  • SK Yudisium
  • Ijazah
  • Transkrip nilai.

Verifikasi tersebut akan dilakukan selama 5 hari kerja.

Untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa bisa menghubungi melalui pesan Whatsapp di nomor 0822 4412 1226.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi