Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah SMP Vs Pemkot Jambi, Saat Kritik Berujung Konflik

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar TikTok/fadiyahalkaff
Akun TikTok Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang dilaporkan usai mengkritik Pemkot Jambi.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jambi melaporkan bocah SMP ke polisi karena dianggap menyebar ujaran kebencian dan SARA melalui video kritiknya.

Bocah SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff awalnya membuat video kritikan terhadap Pemkot Jambi yang kemudian viral di TikTok.

Pihak Pemkot Jambi yang tidak terima dengan kritik bocah SMP itu lalu melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Profil Syarif Fasha, Wali Kota Jambi yang Dikritik Siswi SMP


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video kritikan ke pemkot Jambi viral

Laporan Pemkot Jambi ke bocah SMP yang akrab dipanggil Fadiyah ini berawal dari sejumlah videonya di TikTok.

Melalui akun @fadiyahalkaff, Fadiyah menyoroti soal rumah neneknya yang rusak akibat aktivitas perusahaan yang diduga milik orang asing.

Video tersebut telah ia unggah sejak tahun 2022 dan viral di TikTok. Salah satunya, video ini yang mencapai 4,2 juta penonton.

Dalam videonya, bocah SMP ini mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang membolehkan salah satu perusahaan melanggar aturan jalan dan menyebabkan kerusakan akibat penebangan kayu hutan.

“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Fadiyah dalam salah satu videonya.

Video lain yang berjudul "Klarifikasi Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" kemudian mendapatkan sorotan. Di video ini, Fadiyah sempat menyebut "pemkot Jambi isinya iblis semua".

Kemudian pada 2 Juni 2023, Fadiyah dipanggil oleh Tim Siber Kepolisian Daerah Jambi terkait adanya laporan dari Pemkot Jambi atas video buatannya.

Ia dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) tentang penyebaran konten pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang menyebarkan informasi SARA.

Baca juga: TikToker Bima alias Awbimax Reborn, Kritik Pembangunan Lampung, Berujung Didatangi Polisi

 

Alasan dilaporkan polisi

Panggilan yang diterima Fadiyah dari pihak kepolisian berasal dari laporan Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi.

Gempa menjelaskan, laporan tersebut dibuat pada 4 Mei 2023 dengan terlapor pemilik akun TikTok @fadiyahalkaff.

"Yang kami laporkan bukan si anak yang bersangkutan (SFA), tapi pemilik akun tersebut. Kami tidak tahu pemilik akun itu anak atau bukan," kata Gempa Alwajon, Senin (5/6/2023).

Menurut Gempa, video yang dibuat tersebut tidak memuat kritikan karena terdapat kalimat seperti "surat dari kerajaan firaun pemkot jambi" dan "pemkot Jambi isinya iblis semua".

"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," ujar Gempa. 

Baca juga: Duduk Perkara Guru Honorer Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil di Instagram

Polisi lakukan mediasi

Terkait adanya laporan dari Pemkot Jambi, Polda Jambi lalu melakukan mediasi antara pihak pelapor dan Fadiyah.

"Kita lakukan restorative justice karena anak masih di bawah umur, bukan karena ada tekanan," kata Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, Selasa (6/6/2023).

Menurut Andi, upaya mediasi akan diutamakan dalam mengusut laporan pelanggaran ITE oleh siswi SMP.

Selama mediasi, Fadiyah menyatakan dirinya membuat video kritikan kepada Pemkot Jambi untuk menuntut keadilan bagi neneknya.

Ia juga akhirnya meminta maaf telah menggunakan kata-kata tidak pantas dalam melontarkan kritikan. Meski begitu, ia menganggap pernyataannya di video itu benar.

Fadiyah berharap Pemkot Jambi lebih tegas dalam menerapkan aturan terkait pelayanan publik, termasuk kepada perusahaan yang merusak rumah sang nenek.

Baca juga: Viral, Unggahan Erix Soekamti Kritik Retribusi di Tengah Jalan, Ini Kata Dispar Kulon Progo

Pemkot cabut laporan

Setelah dilakukan mediasi, Pemkot Jambi kemudian mencabut laporan terhadap Fadiyah.

Menurut Gempa Awaljon, laporan dicabut karena Fadiyah sudah meminta maaf, masih duduk di bangku SMP, dan alasan hati nurani.

Gempa mengaku, pihaknya dari awal tidak ada niat membawa kasus ini ke pengadilan tapi berharap ada permintaan maaf dari Fadiyah.

"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 Juni itu, tanggal 5 Juni kita cabut laporan," ungkapnya.

Baca juga: Membangun Tradisi Penyampaian Kritik yang Beradab

 

Tidak berhenti mencari keadilan

Fadiyah mengaku akan terus mencari keadilan untuk neneknya meskipun Pemerintah Kota Jambi telah mencabut laporan di polisi.

Ia baru akan berhenti jika masalah yang menimpa rumah neneknya diselesaikan secara adil oleh Pemkot Jambi.

“Dan nanti akan dibuat video-video untuk menyuarakan hak nenek di TikTok Fadyah. Harapannya Pemkot Jambi harus lebih tegas lagi,” kata dia, Rabu (7/6/2023).

(Sumber: Kompas.com/Suwandi, Jaka Hendra Baittri | Editor: Gloria Setyvani Putri, Michael Hangga Wismabrata, Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi