Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Bagaimana untuk Perjalanan KRL?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Ilustrasi KRL, Stasiun Manggarai
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru pada masa transisi endemi Covid-19.

Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).

Salah satu isi aturan yang mulai berlaku sejak diterbitkan adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Baca juga: Link Jadwal KRL dan Kereta Api Jarak Jauh Berlaku 1 Juni 2023 dalam Format PDF

Lantas, bagaimana untuk perjalanan KRL Commuter?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KCI

Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, saat ini PT KCI masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan,” ucap Leza kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Menurutnya SE dari Kemenhub tersebut akan segera terbit namun belum diketahui kapan.

“Sehingga saat ini prokes masih berlaku yang sudah ada sebelumnya (wajib pakai masker),” ujarnya.

Penjelasan Kemenhub

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub saat ini sedang melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkaitan dengan penerbitan aturan prokes terbaru dari Satgas Covid-19.

“Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri,” ucapnya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

“Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan,” sambungnya.

Baca juga: UPDATE Jadwal KRL Yogyakarta-Palur PP, Paling Malam Pukul 22.35 WIB

Rincian aturan prokes terbaru mulai 9 Juni 2023

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:

Baca juga: Rumitnya Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi