Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Dok MCH 2023
Ilustrasi ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Operasional ibadah haji telah berjalan sejak 23 Mei 2023 dan para jemaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji.

Sebagaimana diketahui, kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji dari Arab Saudi.

Baca juga: Alur Penggunaan Tasreh Jemaah Haji untuk Masuk Raudhah di Masjid Nabawi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikutip dari Kompas.TV (11/6/2023), memasuki hari ke-19 operasional penyelenggaraan ibadah haji 2023, telah ada 40 orang jemaah haji Indonesia meninggal dunia di Makkah dan Madinah.

Diketahui, mayoritas jemaah wafat karena sakit dan merupakan kelompok lanjut usia (lansia).

Oleh karenanya, jemaah haji lansia dihimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dan meminimalisasi aktivitas yang menguras tenaga.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, jemaah haji Indonesia reguler akan mendapat asuransi jiwa dan kecelakaan.

Sesuai ketentuan penyelenggaraan ibadah haji, para jemaah yang wafat akan dilakukan badal haji.

Baca juga: Layanan Sewa Skuter dan Kursi Roda bagi Jemaah Haji Lansia

Lantas, bagaimana ketentuan dari layanan tersebut? Simak penjelasan berikut ini.

Asuransi bagi jemaah haji

Dilansir laman resmi Kementerian Agama, jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan sebagai upaya perlindungan.

Asuransi tersebut diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Bagi jemaah haji yang wafat setelah masuk asrama, mereka akan mendapat asuransi sesuai dengan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan.

Jika mengalami kecelakaan, akan ada persentase perhitungan klaim asuransi tergantung tingkat kecelakaan yang dialami, dan ada juga extra cover.

Selain itu, bagi jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp 125 juta.

Adanya asuransi jiwa dan kecelakaan Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap jemaah haji.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Meninggal Capai 21 Orang, Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir, Apa Penyebabnya?

Ketentuan asuransi jemaah haji

Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji dengan lebih rinci adalh sebagai berikut:

  1. Jemaah haji yang wafat akan diberikan sebesar minimal Bipih
  2. Bagi jemaah haji yang wafat karena kecelakaan, akan diberikan dua kali besaran Bipih
  3. Jemaah haji yang mengalami kemudian cacat tetap, akan diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih
  4. Pengurusan asuransi akan dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kemudian asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
  5. Asuransi jiwa dan kecelakaan berlaku sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Demikian ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca juga: 6 Tips Menghadapi Cuaca Panas bagi Jemaah Haji

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Refund Dana Haji Reguler, Khusus, dan Pelimpahan Porsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi