Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut Aturan Penggunaan Masker, Epidemiolog: Tak Hilangkan Ancaman Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
doc. satgas covid-19
Surat Edaran Kasatgas Nomor 1 Tahun 2023
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi Griffith University Austria Dicky Budiman menanggapi keputusan pemerintah Indonesia mencabut aturan bermasker di tempat publik.

Menurutnya, keputusan perubahan aturan protokol kesehatan itu sangat mungkin dilakukan karena data nasional dan epidemiolog lainnya juga mengatakan demikian.

"Adanya pencabutan aturan penggunaan masker baik perjalanan domestik, luar negeri, maupun di fasilitas umum tentu ini bukan hal yang aneh dan bisa diterima," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Kendati demikian, Dicky mengingatkan bahwa pencabutan aturan bermasker tidak menghilangkan ancaman Covid-19, terutama bagi golongan yang rawan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Meskipun tentu seriusnya ancamannya itu tidak bisa dibandingkan dengan dua tahun pertama pandemi, tapi ingat bahwa pada kelompok tertentu yang rawan ini sangat serius bahkan cenderung bisa lebih serius," kata dia.

"Karena apa? Karena imunitas mereka cenderung lebih menurun karena sudah berkali-kali terinfeksi oleh virus penyebab Covid-19," imbuhnya.

Oleh sebab itu, pemerintah tetap perlu membangun strategi komunikasi risiko yang memadai untuk membangun literasi di kalangan masayrakat.

"Surat edaran ini pasti akan menimbulkan kelonggaran. Namun, untuk diketahui sekali lagi bahkan dalam riset terakhir, untuk datang ke fasilitas kesehatan ataupun tempat yang berisi kelompok-kelompok rawan itu tetap disarankan," ujarnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Syarat Perjalanan Terbaru Tak Wajib Gunakan Masker

Ancaman yang perlu diwaspadai

Dicky mengatakan, ancaman dari Covid-19 yang juga perlu diwaspadai adalah long Covid.

"Orang-orang yang berulang-ulang terkena long Covid itu terancam bisa menurun status atau kualitas kesehatannya. Akan berpotensi rusaknya organ-organ tubuhnya," terangnya.

Sebagai contoh, timbulnya gangguan diabetes, jatung, pembekuan darah, dan sebagainya.

"Dan orang yang berkali-kali terinfeksi Covid-19 itu bukan semakin kebal, tapi semakin menurun kualitas kesehatannya yang berakibat pada harapan hidup yang pendek," jelasnya.

Jangka panjang, Dicky mengatakan, hal itu dapat berakibat pada generasi Indonesia yang mudah terserang penyakit.

Baca juga: Aturan Sudah Dicabut, Kenapa Banyak yang Ingin Masih Pakai Masker?

Pencabutan aturan bermassker

Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru di masa transisi endemi Covid-19 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 1 Tahun 2023, Jumat (9/6/2023).

Salah satu isi dari surat keputusan itu adalah pelonggaran penggunaan masker.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:

Baca juga: Aturan Baru Masyarakat Boleh Lepas Masker Saat Perjalanan, Bagaimana soal Vaksin?

Sementara itu, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Aturan prokes terbaru ini berlaku mulai 9 Juni 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi