Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru, Boleh Tak Pakai Masker asalkan...

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kementerian Perhubungan
Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menyiagakan Kapal Patroli KPLP untuk pengamanan KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri terbaru.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penerbitan SE ini menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Adapun SE yang diterbitkan ada empat, yakni:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keempat SE tersebut ditujukan kepada pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. SE mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Baca juga: Satgas Covid-19: Syarat Perjalanan Terbaru Tak Wajib Gunakan Masker

Syarat perjalanan dalam dan luar negeri terbaru

Secara umum, SE Kemenhub mengatur beberapa poin aturan perjalanan, di antaranya:

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Penggunaan Masker, Epidemiolog: Tak Hilangkan Ancaman Covid-19

Pencabutan aturan bermasker

Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan terbaru di masa transisi endemi Covid-19 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 1 Tahun 2023, Jumat (9/6/2023).

Salah satu isi dari surat keputusan itu adalah pelonggaran penggunaan masker yang berlaku mulai 9 Juni 2023.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:

Baca juga: Aturan Sudah Dicabut, Kenapa Banyak yang Ingin Masih Pakai Masker?

Sementara itu, semua pengelola operator transportasi dan fasilitas publik dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi