Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM Tahun 2023

Baca di App
Lihat Foto
otomotifnet.gridoto.com
Ilustrasi SIM
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bisa berkendara di jalan raya. 

Syarat untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan saat mendaftar pembuatan SIM.

Saat membuat SIM, ada biaya pembuatan yang harus dibayarkan. Begitu pula saat memperpanjang masa aktif SIM setiap lima tahun sekali.

Biaya bikin SIM 2023

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM berbeda tergantung jenis golongan SIM, meliputi SIM A, SIM B, dan SIM C.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengungkapkan biaya SIM tahun 2023 masih sama dengan 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masih sesuai (dengan tahun 2022)," kata Rifta kepada Kompas.com.

Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, berapa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM 2023?

Baca juga: 4 Larangan Saat Permohonan Pembuatan SIM, Dianggap Tak Sopan


Biaya pembuatan SIM 2023

Sesuai aturan tersebut, berikut daftar biaya pembuatan SIM sesuai golongannya:

Baca juga: Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN: Malaysia 10 Tahun, Singapura Seumur Hidup

Biaya perpanjangan SIM 2023

Sementara itu, berikut besaran biaya perpanjangan masa berlaku SIM 2023:

Menurut Digital Korlantas, biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) ke rumah pemohon SIM.

Baca juga: Benarkah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Kata Korlantas

 

Biaya tambahan

Selain membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi maupun tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.

Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.

Baca juga: Cara Urus SIM Hilang, Ini Dokumen dan Biaya Terbaru 2023

Golongan SIM

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pemberian SIM disesuaikan dengan golongan kendaraan yang diajukan pemohon.

Berikut rincian daftar golongan kendaraan dan SIM yang diberikan:

  • SIM A: kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan
  • SIM B I: kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan
  • SIM BII: kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
  • SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
  • SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
  • SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc
  • SIM D: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM C
  • SIM D I: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM A.

Nah, itulah daftar lengkap biaya bikin SIM dan perpanjangan SIM tahun 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi