Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat SKCK, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
Seorang pemohon menerima SKCK yang telah selesai diproses di Satintelkam Polres Salatiga.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.

Anda dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara langsung di kantor kepolisian maupun secara online.

Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2023, Apakah Tetap Harus Bawa Berkas ke Kepolisian?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK?

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat yang perlu Anda persiapkan untuk membuat SKCK:

1. Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

Baca juga: Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja

2. Syarat membuat SKCK di Polda

Baca juga: Mukmin Mulyadi DPO Kasus Narkoba Jadi DPRD, PKB Mengaku Tak Tahu, Polisi yang Terbitkan SKCK Diperiksa

3. Syarat membuat SKCK di Polres

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023

4. Syarat membuat SKCK di Polsek

Demikian syarat membuat SKCK berdasarkan lokasi pembuatannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi