KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat.
SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
Anda dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara langsung di kantor kepolisian maupun secara online.
Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2023, Apakah Tetap Harus Bawa Berkas ke Kepolisian?
Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK?
Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat yang perlu Anda persiapkan untuk membuat SKCK:
1. Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja
2. Syarat membuat SKCK di Polda
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
3. Syarat membuat SKCK di Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023
4. Syarat membuat SKCK di Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Demikian syarat membuat SKCK berdasarkan lokasi pembuatannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.