Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Eksaminasi pada Putusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi...

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat meminta maaf di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (29/11/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com–Sebanyak delapan akademisi diketahui melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap mantan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Delapan akademisi yang mengeksaminasi putusan mati Sambo yakni: Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan.

Hal yang dieksaminasi kedelapan akademisi tersebut yakni dokumen terkait perkara a quo kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa itu eksaminasi?

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Bagaimana Proses Hukuman Mati di Indonesia?

Penjelasan pakar

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul FIckar Hadjar mengatakan, eksaminasi adalah tindakan menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan.

“Baik dari segi peristiwa, ketepatan dakwaan dan tuntutan, serta ketepatan putusan yang dijatuhkan,” ucap Abdul kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Ia menyebutkan, alat pengujiannya berupa teori hukum, peraturan pidana, atau peraturan lainnya dari berbagai pendapat para akademisi.

“Biasanya berasal dari disiplin ilmu berbeda selain hukum, seperti sosiologi, kriminologi, psikologi, atau ilmu lainnya yang relevan,” tuturnya.

“Sehingga ketika melihat satu peristiwa bisa dari berbagai aspek atau kacamata atau sudut pandang,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Anak Diperkosa 11 Pria sebagai Persetubuhan di Bawah Umur, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Syarat dan ketentuan eksaminasi

Abdul berpendapat, jika eksaminasi hanya dilakukan oleh disiplin ilmu hukum, maka percuma.

“Akan banyak persamaan yang tidak perlu dan buang-buang waktu,” kata dia.

Ia mengungkapkan, tidak ada syarat atau ketentuan untuk melakukan eksaminasi. Semua masyarakat bisa bebas untuk melakukannya, asalkan dapat dipertanggungjawabkan pendapatnya.

“Karena pada dasarnya hasil eksaminasi itu sama dengan pendapat saja, tidak punya kekuatan hukum mengikat apa pun,” ungkapnya.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, eksaminasi imbuhnya, tidak dapat mengubah putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

“Kebetulan dari akademisi, jadi hanya murni sebagai bahan pengetahuan atau penelitian saja,” jelasnya.

Dari eksaminasi itu, Abdul menerangkan, biasanya akan terlihat berbagai indikasi apakah putusan tersebut dipengaruhi hal-hal lain selain hukum atau tidak.

“Putusan dijatuhkan hakimnya dalam keadaan tertekan atau tidak, meskipun prinsipnya hakim itu bebas,” terangnya.

Tekanan tersebut dapat bermacam-macam, seperti ancaman fisik, kekuasaan, hubungan personal, dan tekanan uang.

Baca juga: Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua yang Kuatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi